Standar
akuntansi keuangan negara indonesia.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar
Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Ikatan Akuntan
Indonesia (DSAK IAI) dan Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS
IAI) serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah
pengawasannya.
Efektif 1 Januari 2015 yang berlaku
di Indonesia secara garis besar akan konvergen dengan International Financial
Reporting Standards (IFRS) yang berlaku efektif 1 Januari 2014. DSAK IAI telah
berhasil meminimalkan perbedaan antara kedua standar, dari tiga tahun di 1
januari 2012 menjadi satu tahun di 1 Januari 2015. Ini merupakan suatu bentuk
komitmen Indonesia melalui DSAK IAI dalam memainkan perannya selaku
satu-satunya anggota G20 di kawasan Asia Tenggara.
Selain SAK yang berbasis IFRS, DSAK
IAI telah menerbitkan PSAK dan ISAK yang merupakan produk non-IFRS antara lain,
seperti PSAK 28 dan PSAK 38, PSAK 45, ISAK 25 dan ISAK 31.
Diharapakan dengan semakin
sedikitnya perbedaan antara SAK dan IFRS dapat memberikan manfaat bagi
pemanggku kepentingan di Indonesia. Perusahaan yang memiliki akuntabilitas
publik, regulator yang berusaha menciptakan infrastruktur pengaturan yang
dibutuhkan, khususnya dalam transaksi pasar modal, serta pengguna informasi
laporan keuangan dapat menggunakan SAK sebagai suatu panduan dalam meningkatkan
kualitas informasi yang dihasilkan dalam laporan keuangan.
Penyusunan dan pencabutan SAK wajib
mengikuti due process procedure yang telah ditetapkan dalam Peraturan
Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia. Proses tersebut meliputi : identifikasi
isu; konsultasi isu dengan Dewan Konsultatif SAK (DKSAK) (jika diperlukan);
melakukan riset terbatas; pembahasan materi SAK; pengesahan dan publikasi
exposure draft; pelaksanaan public hearing; pelaksanaan limited hearing (jika
diperlukan); pembahasan masukan publik; dan pengesahan SAK. Sedangkan
penyusunan buletin teknis dan annual improvements tidak wajib mengikuti
keseluruhan tahapan due process procedure.
Standar akuntansi keuangan di Pakistan
Negara
pakistan, standar akuntansi keuangannya menggunakan standar AAOIFI.
AAOIFI/ Accounting & Auditing
Organization for Islamic Financial Institution organisai internasional Islam
non-badan hukum nirlaba yang menyiapkan standar akuntansi, audit, pemerintahan,
etika dan standar Syariat Islam lembaga keuangan dan industri. Program
kualifikasi profesional (terutama CIPA, Penasihat syariat dan Auditor "CSAA",
dan program kepatuhan perusahaan) yang disajika oleh AAOIFI dalam upaya untuk
meningkatkan sumber daya manusia industri dasar dan struktur pemerintahan.
AAOIFI didirikan sesuai dengan
Perjanjian Asosiasi yang ditandatangani oleh lembaga-lembaga keuangan Islam
pada 1 Safar, 1410H berkorespondensi dengan 26 Februari 1990 di Aljazair.
Kemudian terdaftar pada tanggal 27 Maret 1991 di Negara Bagian Bahrain.
Sebagai organisasi internasional
yang independen, AAOIFI didukung oleh kelembagaan anggota (200 anggota dari 45
negara, sejauh ini) termasuk bank sentral, lembaga keuangan Islam, dan peserta
lain dari industri perbankan islam internasional dan keuangan, di seluruh
dunia.
Tujuan dari AAOIFI adalah :
1. Untuk
mengembangkan pemikiran akuntansi dan audit yang relevan dengan lembaga-lembaga
keuangan islam.
2. Untuk
menyebarluaskan pikiran akuntansi dan audit yang relevan dengan lembaga-lembaga
keuangan islam dan penerapannya melalui pelatihan, seminar, penerbitan, surat
kabar berkala, melaksanakan penellitian dan sarana lainnya.
3. Untuk
menyiapkan, menyebarkan dan menafsirkan standar akuntasi dan audit untuk
lembaga keuangan islam.
4.
Untuk
meninjau dan mengubah standar akuntansi dan audit untuk lembaga islam.
AAOIFI melaksanakan tujuan tersebut
sesuai dengan ajaran syariat Islam yang merupakan sistem yang komprehensif
untuk semua aspek kehidupan, sesuai dengan lingkungan di mana institusi
keuangan Islam telah berkembang. Kegiatan ini dimaksudkan baik untuk
meningkatkan kepercayaan pengguna dari laporan keuangan lembaga keuangan Islam
dalam informasi yang dihasilkan tentang lembaga-lembaga ini, dan untuk
mendorong para pengguna untuk melakukan investasi atau deposito dana mereka di
lembaga keuangan Islam dan untuk menggunakan layanan mereka.
sumber :