Pengertian perjanjian.
Perjanjian
telah di atur dalam undang-undang hukum perdana pasal 1313 yaitu bahwa
perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan nama satu orang atau
lebih meningkatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Sedangkan
menurut pendapat yang banyak di anut (communis opinion cloctortinz) perjanjian
adalah perbuatan hukum yang berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan suatu
akibat hukum. Hal itu sependapat dengan Sudikno yang mengatakan perjanjian merupakan
hubungan hukum antar dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk
menimbulkan suatu akibat hukum.
Syarat-syarat sah hukum perjanjian
hukum adalah sebuah system yang mentapkan suatu tingkah laku yang perbolehkan , dilarang atau yang harus dikerjakan. Berikut ini syarat sah hukum perjanjian yang penting dicatat yaitu :
hukum adalah sebuah system yang mentapkan suatu tingkah laku yang perbolehkan , dilarang atau yang harus dikerjakan. Berikut ini syarat sah hukum perjanjian yang penting dicatat yaitu :
·
Terdapat kesepakatan antara dua pihak.
·
Kedua belah pihak mampu membuat sebuah
perjanjian.
·
Terdapat suatu hal yang dijadikan
perjanjian.
·
Hukum perjanjian dilakukan atas sebab yang
benar.
Macam-macam perjanjian
·
Perjanjian jual beli.
·
Perjanjian tukar menukar.
·
Perjanjian pinjam meminjam.
·
Dan perjanjian sewa menyewa.
Syarat lahirnya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320
jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud
adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat
dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan. Pada umumnya
perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud
konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara
para pihak di dalam kontrak.
Seorang dikatakan
memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang
menghendaki apa yang disepakati.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk
menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh
salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian
yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
·
Adanya
suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu
yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
·
Pihak
pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau
secara financial tidak dapat memenuhi kewajiban.
·
Terkait
resolusi atau perintah pengadilan.
·
Terlibat
hukum.
·
Dan
tidak lagi memiliki lisensi , kecakapan , atau wewenang dalam melaksakan
perjanjian.
Daftar pustaka :
chapter ll.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar