Laman

Jumat, 08 Mei 2015

HUKUM PERJANJIAN


Pengertian perjanjian.
          Perjanjian telah di atur dalam undang-undang hukum perdana pasal 1313 yaitu bahwa perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan nama satu orang atau lebih meningkatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Sedangkan menurut pendapat yang banyak di anut (communis opinion cloctortinz) perjanjian adalah perbuatan hukum yang berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum. Hal itu sependapat dengan Sudikno yang mengatakan perjanjian merupakan hubungan hukum antar dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum.

Syarat-syarat sah hukum perjanjian
         
hukum adalah sebuah system yang mentapkan suatu tingkah laku yang perbolehkan , dilarang atau yang harus dikerjakan. Berikut ini syarat sah hukum perjanjian yang penting dicatat yaitu :        
·         Terdapat kesepakatan antara dua pihak.
·         Kedua belah pihak mampu membuat sebuah perjanjian.
·         Terdapat suatu hal yang dijadikan perjanjian.
·        Hukum perjanjian dilakukan atas sebab yang benar.

Macam-macam perjanjian
·         Perjanjian jual beli.
·         Perjanjian tukar menukar.
·         Perjanjian pinjam meminjam.
·         Dan perjanjian sewa menyewa.

Syarat lahirnya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan. Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak.
Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak   yaitu:
            a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
            b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
            c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
            d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
 
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
·         Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
·         Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajiban.
·         Terkait resolusi atau perintah pengadilan.
·         Terlibat hukum.
·         Dan tidak lagi memiliki lisensi , kecakapan , atau wewenang dalam melaksakan perjanjian.

 
Daftar pustaka :
chapter ll.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar