Laman

Minggu, 21 Juni 2015

Pengertian Surat Perjanjian Jual beli



Surat Perjanjian Jual beli adalah Surat perjanjian sebagai fakta dalam proses perjanjian jual beli sebagai pembuktian atau akta tentang perbuatan, kenyataan atau kondisi dalam kesepakatan di antara dua pihak yang berkaitan dalam jual beli. Surat Perjanjian Jual beli memakai materai serta terdiri atas pasal-pasal atau perincian yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak
Langkah-langkah penyusunan surat perjanjian jual beli seperti dibawah ini.
1). Menentukan barang yang akan diperjualbelikan beserta kualifikasinya, seperti letak atau batas-batasnya, luas, dan harganya.
2). Menentukan pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian itu : nama,alamat, pekerjaan, dan usia.
3). Menentukan hak dan kewajiban kedua belah pihak (berdasarkan kesepakatan bersama).
4). Menuliskan kembali rancangan itu menjadi.

Contoh surat penjanjian jual beli :

Yang bertanda tangan dibawah ini,saya :
Nama               : Aldo
Umur               : 29
Pekerjaan         : Karyawan
Alamat                        :  Jl.Siliwangi no 44 kota kuningan.
Untuk selanjutnya disebut pihak ke 1 (penjual).
Nama               : Budiman
Umur               : 34
Pekerjaan         : wiraswasta
Alamat                        : Jl. R.E Martadinata no 24 kota kuningan
Untuk selanjutnya disebut pihak ke 2 ( pembeli)
Pada tanggal 24 maret 2012 pihak ke 1. Telah menjual,lepas/ mutlak sebidang tanak datar seluas 358M2,berikut subuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke 2 dengan harga Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai/cash.
Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat   : berbatasan dengan tanah Mahmud
Sebelah timur  : berbatasan dengan tanah Rio
Sebelah utara   : berbatasan dengan tanah eky
Sebelah selatan : berbatasan dengan tanah Firdan 
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang lebar 600 m2
Atap                : genteng
Dinding           : tembok
Lantai              : keramik marmer

Maka,sejak tanggal 24 maret 2012 tanah bangunan tersebut diatas telah menjadi milik pihak ke 2. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke 1 maupun pihak 2 juga saksi-saksi semua menyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat,baik jasmani maupun rohani dan segala sesuatu dengan itikad baik.

Demikian,setelah keterangan  isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke 1 dan pihak ke 2, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebgai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke 1 kepada pihak ke 2.

Kuningan,24 maret 2012
 Tanda tangan masing-masing
Pihak ke 1 (penjual)                                                    pihak ke 2 (pembeli)

Aldo                                                                            budiman
Saksi-saksi
Saksi ke 1                                saksi ke 2                                 saksi ke 3

Wahyu                                     ferdi                                        gunawan

sumber : http://www.artikelsiana.com/2014/10/pengertian-surat-perjanjian-jual-beli.html

Jumat, 08 Mei 2015

HUKUM PERJANJIAN


Pengertian perjanjian.
          Perjanjian telah di atur dalam undang-undang hukum perdana pasal 1313 yaitu bahwa perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan nama satu orang atau lebih meningkatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Sedangkan menurut pendapat yang banyak di anut (communis opinion cloctortinz) perjanjian adalah perbuatan hukum yang berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum. Hal itu sependapat dengan Sudikno yang mengatakan perjanjian merupakan hubungan hukum antar dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum.

Syarat-syarat sah hukum perjanjian
         
hukum adalah sebuah system yang mentapkan suatu tingkah laku yang perbolehkan , dilarang atau yang harus dikerjakan. Berikut ini syarat sah hukum perjanjian yang penting dicatat yaitu :        
·         Terdapat kesepakatan antara dua pihak.
·         Kedua belah pihak mampu membuat sebuah perjanjian.
·         Terdapat suatu hal yang dijadikan perjanjian.
·        Hukum perjanjian dilakukan atas sebab yang benar.

Macam-macam perjanjian
·         Perjanjian jual beli.
·         Perjanjian tukar menukar.
·         Perjanjian pinjam meminjam.
·         Dan perjanjian sewa menyewa.

Syarat lahirnya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan. Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak.
Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak   yaitu:
            a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
            b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
            c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
            d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
 
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
·         Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
·         Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajiban.
·         Terkait resolusi atau perintah pengadilan.
·         Terlibat hukum.
·         Dan tidak lagi memiliki lisensi , kecakapan , atau wewenang dalam melaksakan perjanjian.

 
Daftar pustaka :
chapter ll.pdf

Kamis, 09 April 2015

TUJUAN HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM

Hukum adalah peraturan yang tertulis maupun yang tertulis, yanga pada dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyakat ( menurut A. Ridwan Halim ) selain itu hukum juga dapat diartikan seperangkat norma atau kaidah.

Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.

1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.

2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin

Tujuan hukum (menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para ahli hukum sebagai berikut.
  1. Aristoteles (Teori Etis) (Buku The Ethics of Aristoteles) Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
  2. Jeremy Bentham (Teori Utilitis) Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham :1990).
  3. Geny (D.H.M. Meuvissen :1994) Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
  4. Van Apeldorn Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn :1958).
  5. Prof Subekti S.H. Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti :1977).
  6. Purnadi dan Soerjono Soekanto Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi - Soerjono Soekanto:1978).
Berdasarkan pendapat para ahli di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan hukum adalah memenuhi rasa keadilan, membawa kemanfaatan bagi masyarakat dan harus mampu menjamin kepastian hukum. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tujuan hukum adalah
  1. mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada masyarakat;
  2. menciptakan keadilan dan ketertiban;
  3. menciptakan pergaulan hidup antaranggota masyarakat;
  4. menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada masyarakat;
  5. memberi petunjuk dalam pergaulan masyarakat.
Selain memiliki tujuan, hukum juga memiliki fungsi dasar, yaitu:
  1. melindungi masyarakat dari ancaman bahaya (fungsi perlindungan);
  2. menjaga dan memberikan keadilan bagi manusia (fungsi keadilan);
  3. digunakan untuk arah dan acuan, tujuan, serta pelaksanaan pembangunan (fungsi pembangunan).
 SUMBER :
- Yulies Tiena Masriani, 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Yang menerbitkan PT Sinar Grafika: Jakarta.