A.
PENGERTIAN
1.Pengertian
Usaha
Usaha
adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk mendapatkan penghasilan, baik
berupa uang, barang mapun jasa yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan hidup
guna mencapai kemakmuran.
2.Pengertian
Perusahaan
Dalam
usaha memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia menggunakan barang dan jasa yang
merupakan hasil kegiatan produksi. Kegiatan produksi yang dilakukan secara
terorganisir dengan menggunakan faktor-faktor produksi umumnya dilakukan oleh
perusahaan. Dengan demikian perusahaan diartikan sebagai bagian teknis dari
kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan menghasilkan
barang-barang atau jasa.
3.Pengertian
Badan Usaha
Badan
Usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan
yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis
karena factor-faktor produksi yang terdiri dari asas sumber daya alam, modal,
dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada
masyarakat.
B.JENIS-JENIS
BADAN USAHA
Secara
garis besar, jenis-jenis badan usaha dapat digolongkan berdasarkan:
1. Berdasarkan
Lapangan Usaha
Badan
usaha ditinjau dari lapangan usahanya dapat digolongkan menjadi lima jenis,
yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan
jasa.
a. Badan
usaha ekstraktif: adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam
secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan,
perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.
b. Badan
usaha agraris: adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapat
memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan darat,
peternakan, dan perkebunan.
c. Badan
usaha industri: adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah
menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya: perusahaan tekstil,
industry logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.
d. Badan
usaha perdagangan: adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari
produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir,
pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.
e. Badan
usaha jasa: adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan
jasa tertentu kepada konsumen. Contoh: salon, dokter, bengkel, notaris,
asuransi, bank, dan akuntan.
2. Berdasarkan
Kepemilikan Modal
Ditinjau
dari kepemilikan modal, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu
sebagai berikut.
a. Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS): adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki
oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma,
persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.
b. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN): adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN
bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh:
perjan, perum, dan persero.
c. Badan
usaha campuran: adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan
sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan
usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49%
dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa
Pura, dan PT BNI.
d. Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD): adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh
pemerintah daerah. Contoh: Bank Jateng, Bank Jabar, dan PDAM.
3. Berdasarkan
Jumlah Pekerjanya
Jenis
badan usaha berdasarkan jumlah pekerjanya dibedakan menjadi:
a. Badan usaha kecil: Badan usaha kecil adalah
badan usaha yang mempekerjakan kurang dari 6 orang pekerja.
b. Badan usaha sedang: Badan usaha sedang
adalah badan usaha yang mempekerjakan lebih dari 5 orang pekerja dan kurang
dari 51 orang pekerja.
c. Badan usaha besar: Badan usaha besar
adalah badan usaha yang mempekerjan lebih dari 50 orang pekerja.
4. Berdasarkan
Bentuk Hukumnya
Pengelompokan
badan usaha menurut bentuk hukum atau yuridis berkaitan dengan tanggung jawab
pemilik badan usaha tersebut terhadap kewajiban atau utang-utang badan usaha.
Berdasarkan bentuk hukumnya badan usaha di Indonesia dikelompok menjadi 5
macam, yaitu badan usaha perseorangan (Po), firma (Fa), persekutuan komanditer
(CV), perseroan terbatas (PT), dan Koperasi.
a. Badan
Usaha Perseorangan: adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dipimpin, dan
dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
b. Firma:
adalah badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang
menjalankan
kegiatan usaha dengan satu nama. Masing-masing sekutu (firmant) ikut memimpin
perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
c. Persekutuan
Komanditer (CV): adalah badaun usaha yang terdiri dari satu atau beberapa
sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan atau
menyertakan modal, dan tidak turut campur dalam pengelolaan perusahaan. Pada CV
dikenal dua macam sekutu yaitu: Sekutu aktif, yaitu sekutu yang ikut
menyertakan modal sekaligus aktif mengelola jalannya usaha. Sekutu pasif atau
sekutu komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal saja dan tidak
terlibat dalam pengelolaan usaha.
d. Perseroan
Terbatas (PT): adalah badan usaha yang dari persekutuan antara dua orang atau
lebih yang modalnya diperoleh dengan cara menjual saham. Pemilik saham disebut
juga persero, yang memiliki tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan.
Tanggung jawab terbatas artinya bertanggungjawab sebatas modal yang disetor
(saham yang dimiliki). Saham adalah surat berharga dengan nilai nominal
tertentu sebagai bukti kepemilikan perusahaan. Saham dapat
diperjualbelikan/dipindahtangankan melalui bursa/pasar saham sesuai dengan besar
kecilnya permintaan dan penawaran. Pemilik saham
memperoleh
pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
e. Koperasi:
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1, koperasi diartikan sebagai badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
1.Konsep
koperasi dapat ditarik beberapa konsep pokok, yaitu:
-
Koperasi merupakan badan usaha
-
Anggotanya terdiri dari orang seorang (koperasi primer) dan badan hukum-badan
hukum koperasi (koperasi sekunder)
-
Kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi
-
Berdasar atas asas kekeluargaan
2.Tujuan
Koperasi :
a. Memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya.
b.
Menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya.
c. Ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
3. Prinsip
Koperasi : Sebagai salah satu kekuatan ekonomi sangat diharapkan peranannya
dalam menunjang laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, koperasi harus bekerja
dengan berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi.
4. Jenis
Koperasi :
Koperasi
Indonesia dibedakan menurut lapangan usahanya dan menurut keanggotaannya.
4.1
Menurut lapangan usahanya koperasi dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai
berikut:
a. Koperasi
konsumsi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan berbagai kebutuhan
konsumsi anggotanya. Contoh: Koperasi sekolah.
b. Koperasi
simpan pinjam, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya melayani simpanan dan
memberikan pinjaman kepada anggotanya.
c. Koperasi
produksi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya memasarkan hasil produksi para
anggotanya. Contoh: Koperasi Tahu Tempe Indonesia (Kopti), dan Koperasi Batik.
d. Koperasi
serba usaha, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya terdiri dari bermacam-macam
jenis usaha seperti melayni konsumsi, simpan pinjam, distribusi, dan lain-lain.
Contohnya: Koperasi Unit Desa (KUD) .
4.2
Menurut keanggotaannya,koperasi dapat dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai
berikut:
a. Koperasi
primer, yaitu koperasi yang anggotanya orang seorang atau individu.
b. Koperasi
pusat, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 5 badan hukum
koperasi primer.
c. Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang
beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi pusat.
d. Koperasi Induk, yaitu koperasi yang
beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi gabungan.
3)
Lembaga keuangan
Lembaga
keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalam perekonomian sebuah
negara. Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangat membutuhkan jasa Bank
dan lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung dan memperlancar
aktivitasnya.Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi:
a. Bank:
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
b. Lembaga
Keuangan Non-Bank. Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di
indonesia saat ini antara lain :
• Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan
dan melakukan transaksiantara pencari dana dengan para penanam modal, dengan
instrumen utama saham dan obligasi.
• Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana
dan investasi dana.
• Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana
dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota
koperasi dan masyarakat umum.
• Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga
keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
• Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan
kepada pembiayaan barangbarang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
• Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang
bergerak dalam usaha pertanggungan.
• Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang
usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara
mengambil kredit bermasalah.
• Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan
oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
• Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang
kegiatannya mengelola dana pension suatu perusahaan pemberi kerja.
4)
Kerjasama, penggabungan dan ekspansi.
Dalam
penggabungannya, perusahaan dapat mengadakan kerjasama, penggabungan dengan
perusahaan lain, atau berkembang sendiri tanpa mengikut-sertakan peran
perusahaan lain. Beberapa bentuk organisasi baru yang ditimbulkannya, yaitu :
1. Join
Venture: Joint Venture merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan
yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai
kosentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.
2.
Trust: Trust adalah suatu bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untuk
menghindari kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan
perusahaan.
3.
Holding Company: Adalah sebuah perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat
memiliki perusahaan lain dengan cara membeli saham-sahamnya. Bentuk semacam ini
disebut Holding Company.
4. Sindikat:
Sindikat merupakan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek
khusus di bawah suatu perjanjian.
5.
Kartel: Hampir sama dengan sindikat, Kartel merupakan persekutuan antara
beberapa perusahaan sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu.
• Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
1. Consolidation/
Konsolidasi: adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri
sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
2. Merger: Dengan melakukan merger, suatu
perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih
tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para
pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil
alih.
3. Aliansi
Strategi: adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka
menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar
dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.Contoh: PT. A
yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B
yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel
melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan
Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4.
Akuisisi: adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain
dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang
diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa
penggantian nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga
ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh
: Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
C. PERKEMBANGAN BANK INDONESIA
Bank
Indonesia (BI) atau dulunya disebut dengan De Javasche Bank, adalah bank
sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan
tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan
nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang
terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk
mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang
tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan
mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif
dan efisien.
BI juga
menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di
Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan
Gubernur. Sejak 2013, Agus Martowardojo menjabat sebagai Gubernur BI
menggantikan Darmin Nasution
a. SEJARAH BERDIRINYA BANK INDONESIA
Pada
tahun 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai
bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Tahun 1953,
Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk
menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas
utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank
Indonesia diberi tugas penting yang lain dalam hubungannya dengan Pemerintah,
dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada
tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan
tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang
melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank
Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong
kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna
meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun
1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU
No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada
tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia di amandemen dengan fokus pada aspek
penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia,
termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian
dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk
meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global
melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek
dari Bank Indonesia.
b.STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA
1. Sebagai
Lembaga Negara yang Independen
Babak
baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai
ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia,
dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan
status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari
campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara
yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan
melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam
undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan
tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau
mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih
menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan
khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar
dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga
tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar
Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank
Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter
secara lebih efektif dan efisien.
2. Sebagai
Badan Hukum
Status
Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata
ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia
berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari
undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan
wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk
dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
c. TUJUAN
DAN TUGAS BANK INDONESIA
Dalam
kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan
tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan
nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang
terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua
tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus
dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian,
tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan
mudah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar
yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
• Menetapkan
dan menjalankan kebijakan moneter
• Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
• Mengatur
dan mengawasi perbankan di Indonesia
d. PENGATURAN
DAN PENGAWASAN BANK INDONESIA
Dalam
rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan
peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha
tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi
terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan
perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan
dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin
usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan
pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan
kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan
kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di
bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak
langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara
berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung
dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang
disampaikan oleh bank.
e. OTORITAS
DAN MONETER BANK INDONESIA
Sebagai
bank sentral, Bank Indonesia mempunyai wewenang untuk memutuskan dan
melaksanakan kebijakan moneter yang tepat. Kebijakan itu bisa berupa Open
Market Operation, Discount Policy, Sanering, dan Selective Credit
f. SISTEM PEMBAYARAN
Menjaga
stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk
menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan
kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu
didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan
hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang
bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya
adalah stabilitas nilai tukar.
Di
sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang
berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut,
menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran BI dalam
mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk
dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang
cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak
edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut,
pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai
dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai
dengan pemusnahan uang.
Sebelum
melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar
uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan
masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi
perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan,
nilai intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan
terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu
tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan
uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap
uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang
Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di
seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap
kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran,
penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi
dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut danudara. Untuk menjamin keamanan
jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai
maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Lebih
lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah
pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak
lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran
dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta
menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut
dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang
telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
g. DEWAN
GUBERNUR BI
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.
Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang
Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau
sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi
Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk
sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
h. PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN DEWAN GUBERNUR
Gubernur
dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat
oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri,
berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.
i. PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Sebagai
suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG)
diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan
kebijakan umum di bidangmoneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu
untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan
kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan
dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi
mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usahadessi_ris.staff.gunadarma.ac.id
Buku
Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XII, disusun oleh Drs. Alam S., MM
http://id.shvoong.com/business-management/investing/2077020-pengertian-lembaga-keuangan-bukan-bank/
Bahan
Pelatihan Konsultan KKMB (Konsultan Keuangan Mitra Bank) Bank Indonesia.
www.wikiapbn.org/artikel/Penggabungan_Badan_Usaha
http://www.depok.go.id/03/04/2013/10-ekonomi-kota-depok/era-baru-koperasi-indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/388/jbptunikompp-gdl-rahmawahdi-19359-6-pertemua-n.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://zulidamel.wordpress.com/2010/02/21/lembaga-keuangan/
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/388/jbptunikompp-gdl-rahmawahdi-19359-6-pertemua-n.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar