A. PENGERTIAN
1. Pengertian Usaha
Usaha adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk mendapatkan penghasilan,
baik berupa uang, barang mapun jasa yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan
hidup guna mencapai kemakmuran.
2. Pengertian Perusahaan
Dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia menggunakan barang dan
jasa yang merupakan hasil kegiatan produksi. Kegiatan produksi yang dilakukan
secara terorganisir dengan menggunakan faktor-faktor produksi umumnya dilakukan
oleh perusahaan. Dengan demikian perusahaan diartikan sebagai bagian teknis
dari kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan menghasilkan
barang-barang atau jasa.
3. Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor
produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat.
Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut
kesatuan ekonomis karena factor-faktor produksi yang terdiri dari asas sumber
daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau
memberi layanan kepada masyarakat.
B. JENIS-JENIS BADAN USAHA
Secara garis besar, jenis-jenis badan usaha dapat digolongkan berdasarkan:
1. Berdasarkan Lapangan Usaha
Badan usaha ditinjau dari lapangan usahanya dapat digolongkan menjadi lima
jenis, yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan,
dan jasa.
a. Badan usaha ekstraktif:
adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung,
sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan, perikanan laut,
penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.
b. Badan usaha agraris: adalah
badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapat memberikan manfaat
yang lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan darat, peternakan, dan
perkebunan.
c. Badan usaha industri: adalah
badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi barang jadi
yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya: perusahaan tekstil, industry logam,
kerajinan tangan, dan sebagainya.
d. Badan usaha perdagangan:
adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada
konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir, pedagang eceran,
supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.
e. Badan usaha jasa: adalah
badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu kepada
konsumen. Contoh: salon, dokter, bengkel, notaris, asuransi, bank, dan akuntan.
2. Berdasarkan Kepemilikan Modal
Ditinjau dari kepemilikan modal, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga
jenis, yaitu sebagai berikut.
a. Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS): adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat
berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma, persekutuan
komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.
b. Badan Usaha Milik Negara
(BUMN): adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik
negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak di
sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh: perjan, perum,
dan persero.
c. Badan usaha campuran: adalah
badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta.
Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51%
atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau
investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa Pura, dan PT BNI.
d. Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD): adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
Contoh: Bank Jateng, Bank Jabar, dan PDAM.
3. Berdasarkan Jumlah Pekerjanya
Jenis badan usaha berdasarkan jumlah pekerjanya dibedakan menjadi:
a. Badan usaha kecil: Badan
usaha kecil adalah badan usaha yang mempekerjakan kurang dari 6 orang pekerja.
b. Badan usaha sedang: Badan
usaha sedang adalah badan usaha yang mempekerjakan lebih dari 5 orang pekerja
dan kurang dari 51 orang pekerja.
c. Badan usaha besar: Badan
usaha besar adalah badan usaha yang mempekerjan lebih dari 50 orang pekerja.
4. Berdasarkan Bentuk Hukumnya
Pengelompokan badan usaha menurut bentuk hukum atau yuridis berkaitan
dengan tanggung jawab pemilik badan usaha tersebut terhadap kewajiban atau
utang-utang badan usaha. Berdasarkan bentuk hukumnya badan usaha di Indonesia
dikelompok menjadi 5 macam, yaitu badan usaha perseorangan (Po), firma (Fa), persekutuan
komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan Koperasi.
a. Badan Usaha Perseorangan:
adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dipimpin, dan dipertanggungjawabkan
oleh perseorangan.
b. Firma: adalah badan usaha
yang didirikan dua orang atau lebih yang
menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama. Masing-masing sekutu (firmant)
ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang
perusahaan.
c. Persekutuan Komanditer (CV):
adalah badaun usaha yang terdiri dari satu atau beberapa sekutu komanditer.
Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan atau menyertakan modal,
dan tidak turut campur dalam pengelolaan perusahaan. Pada CV dikenal dua macam
sekutu yaitu: Sekutu aktif, yaitu sekutu yang ikut menyertakan modal sekaligus
aktif mengelola jalannya usaha. Sekutu pasif atau sekutu komanditer, yaitu
sekutu yang hanya menyertakan modal saja dan tidak terlibat dalam pengelolaan
usaha.
d. Perseroan Terbatas (PT):
adalah badan usaha yang dari persekutuan antara dua orang atau lebih yang
modalnya diperoleh dengan cara menjual saham. Pemilik saham disebut juga
persero, yang memiliki tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan. Tanggung
jawab terbatas artinya bertanggungjawab sebatas modal yang disetor (saham yang dimiliki).
Saham adalah surat berharga dengan nilai nominal tertentu sebagai bukti
kepemilikan perusahaan. Saham dapat diperjualbelikan/dipindahtangankan melalui
bursa/pasar saham sesuai dengan besar kecilnya permintaan dan penawaran.
Pemilik saham
memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
e. Koperasi: Menurut UU No. 25
Tahun 1992 pasal 1, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.
1. Konsep koperasi dapat ditarik
beberapa konsep pokok, yaitu:
- Koperasi merupakan badan usaha
- Anggotanya terdiri dari orang seorang (koperasi primer) dan badan
hukum-badan hukum koperasi (koperasi
sekunder)
- Kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi
- Berdasar atas asas kekeluargaan
2. Tujuan Koperasi :
a. Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya.
b. Menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya.
c. Ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. Prinsip Koperasi : Sebagai
salah satu kekuatan ekonomi sangat diharapkan peranannya dalam menunjang laju
pertumbuhan ekonomi Indonesia, koperasi harus bekerja dengan berpedoman pada
prinsip-prinsip koperasi.
4. Jenis Koperasi :
Koperasi Indonesia dibedakan menurut lapangan usahanya dan menurut
keanggotaannya.
4.1 Menurut lapangan usahanya koperasi dibedakan menjadi empat, yaitu
sebagai berikut:
a. Koperasi konsumsi, yaitu
koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan berbagai kebutuhan konsumsi
anggotanya. Contoh: Koperasi sekolah.
b. Koperasi simpan pinjam, yaitu
koperasi yang kegiatan usahanya melayani simpanan dan memberikan pinjaman
kepada anggotanya.
c. Koperasi produksi, yaitu
koperasi yang kegiatan usahanya memasarkan hasil produksi para anggotanya.
Contoh: Koperasi Tahu Tempe Indonesia (Kopti), dan Koperasi Batik.
d. Koperasi serba usaha, yaitu
koperasi yang kegiatan usahanya terdiri dari bermacam-macam jenis usaha seperti
melayni konsumsi, simpan pinjam, distribusi, dan lain-lain. Contohnya: Koperasi
Unit Desa (KUD) .
4.2 Menurut keanggotaannya,koperasi dapat dibedakan menjadi empat, yaitu
sebagai berikut:
a. Koperasi primer, yaitu
koperasi yang anggotanya orang seorang atau individu.
b. Koperasi pusat, yaitu
koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 5 badan hukum koperasi primer.
c. Koperasi Gabungan, yaitu
koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi pusat.
d. Koperasi Induk, yaitu
koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi gabungan.
3) Lembaga keuangan
Lembaga keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalam perekonomian
sebuah negara. Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangat membutuhkan
jasa Bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung dan memperlancar
aktivitasnya.Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi:
a. Bank: Bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
b. Lembaga Keuangan Non-Bank.
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini
antara lain :
• Pasar Modal merupakan pasar
tempat pertemuan dan melakukan transaksiantara pencari dana dengan para penanam
modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi.
• Pasar Uang yaitu pasar
tempat memperoleh dana dan investasi dana.
• Koperasi Simpan Pinjam
yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana
tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
• Perusahaan Pengadaian
merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan
tertentu.
• Perusahaan Sewa guna usaha
lebih di tekankan kepada pembiayaan barangbarang modal yang di inginkan oleh
nasabahnya.
• Perusahaan Asuransi
merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
• Perusahaan Anjak Piutang,
merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu
perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
• Perusahaan Moal Ventura
merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko
tinggi.
• Dana Pensiun, merupakan
perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension suatu perusahaan pemberi
kerja.
4) Kerjasama, penggabungan dan ekspansi.
Dalam penggabungannya, perusahaan dapat mengadakan kerjasama, penggabungan
dengan perusahaan lain, atau berkembang sendiri tanpa mengikut-sertakan peran
perusahaan lain. Beberapa bentuk organisasi baru yang ditimbulkannya, yaitu :
1. Join Venture: Joint Venture
merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa
negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai kosentrasi kekuatan-kekuatan
ekonomi yang lebih padat.
2. Trust: Trust adalah suatu
bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untuk menghindari kerugian
masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan perusahaan.
3. Holding Company: Adalah
sebuah perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memiliki perusahaan lain
dengan cara membeli saham-sahamnya. Bentuk semacam ini disebut Holding Company.
4. Sindikat: Sindikat merupakan
kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu
perjanjian.
5. Kartel: Hampir sama dengan
sindikat, Kartel merupakan persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis di
bawah suatu perjanjian tertentu.
• Cara-Cara Penggabungan /
Penyatuan Usaha
1. Consolidation/ Konsolidasi:
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri
menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
2. Merger: Dengan melakukan
merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang
diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil
alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang
mengambil alih.
3. Aliansi Strategi: adalah
kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan
yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua
perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.Contoh: PT. A yang bergerak dalam
bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai
keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan
aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge
Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi: adalah
pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan
yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih
menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian
nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan
bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua
diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
C. PERKEMBANGAN BANK INDONESIA
Bank Indonesia (BI) atau dulunya disebut dengan De Javasche Bank, adalah
bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan
tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan
nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang
terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan
tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya
perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
dapat dicapai secara efektif dan efisien.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan
uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh
Dewan Gubernur. Sejak 2013, Agus Martowardojo menjabat sebagai Gubernur BI
menggantikan Darmin Nasution
a. SEJARAH BERDIRINYA BANK
INDONESIA
Pada tahun 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda
sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Tahun 1953,
Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk
menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas
utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank
Indonesia diberi tugas penting yang lain dalam hubungannya dengan Pemerintah,
dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur
kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari
bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank
sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen
pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas
kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan
UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia di amandemen dengan fokus
pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank
Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam
menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas
Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.
b. STATUS DAN KEDUDUKAN BANK
INDONESIA
1. Sebagai Lembaga Negara yang
Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang
independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999
tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999.
Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara
independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya.
Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi
penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya
sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak
dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga
berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari
pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang
ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur
ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen
kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping
itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena
kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang
khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan
fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
2. Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum
perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank
Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan
pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai
dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat
bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
c. TUJUAN DAN TUGAS BANK
INDONESIA
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu
tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata
uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua
tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai
Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai
atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang
merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
• Menetapkan dan menjalankan
kebijakan moneter
• Mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran
• Mengatur dan mengawasi
perbankan di Indonesia
d. PENGATURAN DAN PENGAWASAN
BANK INDONESIA
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia
menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau
kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan
mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan
ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan
mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan,
penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan
dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan
kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun
tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan
secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung
dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang
disampaikan oleh bank.
e. OTORITAS DAN MONETER BANK
INDONESIA
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai wewenang untuk memutuskan
dan melaksanakan kebijakan moneter yang tepat. Kebijakan itu bisa berupa Open
Market Operation, Discount Policy, Sanering, dan Selective Credit
f. SISTEM PEMBAYARAN
Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan
akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu
didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan
hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang
bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya
adalah stabilitas nilai tukar.
Di sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya
lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta
mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran BI
dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya
untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal
yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang
layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut,
pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai
dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai
dengan pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan
perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga
kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia
meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat
pemalsuan, nilai intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula
perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak
selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan
pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap
uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau
diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang
Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan,
keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu
tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut
danudara. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik
melalui pengawalan yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem
monitoring.
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank
Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi
tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan
uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran
uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang
dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau
pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
g. DEWAN GUBERNUR BI
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan
Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu
oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat
atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi
Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk
sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
h. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN
GUBERNUR
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden
dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan
diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank
Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan
diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.
i. PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur
(RDG) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan
kebijakan umum di bidangmoneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu
untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan
kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan
dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi
mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usahadessi_ris.staff.gunadarma.ac.id
Buku Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XII, disusun oleh Drs. Alam S., MM
http://id.shvoong.com/business-management/investing/2077020-pengertian-lembaga-keuangan-bukan-bank/
Bahan Pelatihan Konsultan KKMB (Konsultan Keuangan Mitra Bank) Bank
Indonesia.
www.wikiapbn.org/artikel/Penggabungan_Badan_Usaha
http://www.depok.go.id/03/04/2013/10-ekonomi-kota-depok/era-baru-koperasi-indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/388/jbptunikompp-gdl-rahmawahdi-19359-6-pertemua-n.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://zulidamel.wordpress.com/2010/02/21/lembaga-keuangan/
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/388/jbptunikompp-gdl-rahmawahdi-19359-6-pertemua-n.pdf
http://intanayudew.blogspot.com/2013/12/softskill-kelompok-3-bagian-1.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar