Laman

Rabu, 16 Desember 2015

Self assessment system



            Self assessment system merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangakan menurut waluyo dan wirawan B Ilyas dalam buku perpajakannya berpendapat bahwa self assessment system adalah pemungutan pajak yang memberi wewenang,kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung , memperhitungkan, membayar pajak dan melapor sendiri besarnya pajak yang harus dibayarkan.
            Tata cara pemungutan pajak dengan menggunakan SAS atau self assessment system dapat dikatakan berhasil dengan baik jika masyarakat tersebut mempunyai pengetahuan dan disiplin pajak yang tinggi, dimana ciri- ciri self assessment system adalah adanya kepastian hukum, sederhana dalam perhitungannya , mudah pelaksanaannya , lebih adil , merata dan perhitungan pajak dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri.
Self assessment system menyebabkan wajib pajak mendapat beban berat karena semua aktivitas pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh wajib pajak sendiri. Wajib pajak harus melaporkan semua informasi yang relevan dalam SPT, menghitung dasar pengenaan pajak, menghitung jumlah pajak terutang, menyetorkan jumlah pajak terutang. Namun pada kenyataannya banyak wajib pajak yang melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga wajib akan mendapatkan hukuman ataupun sanksi perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sumber :

                       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar