Self
assessment system merupakan
sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP)
untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak
yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangakan
menurut waluyo dan wirawan B Ilyas dalam buku perpajakannya berpendapat bahwa
self assessment system adalah pemungutan pajak yang memberi
wewenang,kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung ,
memperhitungkan, membayar pajak dan melapor sendiri besarnya pajak yang harus
dibayarkan.
Tata cara pemungutan pajak dengan
menggunakan SAS atau self assessment system dapat dikatakan berhasil dengan
baik jika masyarakat tersebut mempunyai pengetahuan dan disiplin pajak yang
tinggi, dimana ciri- ciri self assessment system adalah adanya kepastian hukum,
sederhana dalam perhitungannya , mudah pelaksanaannya , lebih adil , merata dan
perhitungan pajak dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri.
Self assessment system menyebabkan
wajib pajak mendapat beban berat karena semua aktivitas pemenuhan kewajiban
perpajakan dilakukan oleh wajib pajak sendiri. Wajib pajak harus melaporkan
semua informasi yang relevan dalam SPT, menghitung dasar pengenaan pajak,
menghitung jumlah pajak terutang, menyetorkan jumlah pajak terutang. Namun pada
kenyataannya banyak wajib pajak yang melakukan tindakan yang melanggar peraturan
perundang-undangan perpajakan, sehingga wajib akan mendapatkan hukuman ataupun
sanksi perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar