Laman

Selasa, 13 Januari 2015

EKONOMI KOPERASI

Konsep Koperasi
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1.      Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara suka rela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya, serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.      Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan di kendalikan oleh pemerintah dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan pruduksi untuk menunjang perecanaan nasional.
3.      Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
            Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industry dimana pada zaman itu koperasi didirikan dengan usaha penyediaan barang – barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari akan tetapi seiring berjalannya waktu terjadi penumpukan modal dan koperasi mulai merintis memproduksi barang sendiri untuk di jual.
            Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia dimuali dari tahun 1895,pada tahun tersebut koperasi dididrikan oleh RN Ariawiraiatmadja dan Patih purwokerto dkk. Saat itu koperasi berbentuk sepeti bank/simpan pinjam dengan guna untuk menolong para pegawai pribumi,pada tanggal 12 juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi sejawa yang pertama di taksikmalaya , ditahun 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah no 140. Tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Dan ditahun 1995 pemerintah mengeluarkan peraturan no 9 tahun 1995 yang berisi tentang kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi.
            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau ban hokum koperasi , dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat , yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.(UU No.25 tahun 1992)
            Berdasarkan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakan pada umumnya,serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1994.
           
Prinsip koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 ialah :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan di lakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·         Kemandirian
·         Kerjasama antar koperasi
Bentuk struktur organisasi dan koperasi di Indonesia yaitu : rapat anggota, pengurus, pengelola dan  pengawasan.Dan rapat anggota bertujuan sebagai wadah anggota untuk mengambil keputusan, penetapan anggaran dasar , kebijakan umum ( manajemen,organisasi dan usaha koperasi ), pengesahan pertanggung jawaban dan pembagian SHU.
Hirarki tanggung jawab
Sebagai pengurus bertugas untuk mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja, menyelenggarakan rapat anggota, dan mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban selain itu pengurus juga memiliki memenang untuk mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan , meningkatkan peran koperasi dan betugas juga untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang tlah di tetapkan oleh UU No.25 tahun 1992 dalam pasal 39),Selain pengurus, pengelola juga memiliki tugas dan wewenang diantaranya mengembangkan usaha koperasi dengan efisien dan professional.
Menurut UU No.25 tahun 1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi diantarnya :
-          Rapat anggota
-          Pengurus
-          Pengawas
-          Dan rapat anggota
Dengan maksud setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Pengalaman pribadi saya menjadi anggota koperasi di sekolah saya waktu SMP dulu. Seperti tugasnya koperasi yaitu sebagai wadah untuk kebutuhan masyarakat koperasi sekolah membantu siswa-siswa di SMP saya untuk memenuhi kebutuhan sekolahnya, diantaranya kebutuhan alat tulis ,seperti pensil, pulpen, dll, kebutuhan seragam sekolah, dll.
Dalam keanggotaan saya menjadi anggota, saya tidak hanya membantu dalam memenuhi kebutuhan siswa saja, tetapi saya juga ikut memberikan pelajaran mengenai koperasi kepada teman-teman saya tentang bagaimana cara menjadi pengurus dan anggota koperasi. Dalam hal ini pun perkembangan selama saya menjadi anggota cukup signifikan, karena banyak teman-teman saya mengikuti jejak saya menjadi anggota koperasi dan lebih membantu juga dalam memberikan pendidikan kepada siswa tentang manfaat koperasi. ( merupakan pengalaman teman saya yang bernama ramadhan achmad )

SUMBER :
Staff gunadarma
Wartawarga gunadarma
http://revivall17.blogspot.com/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar