Konsep Koperasi
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam
yakni :
1. Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk
secara suka rela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya, serta menciptakan keuntungan
timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep koperasi sosialis
Koperasi
direncanakan dan di kendalikan oleh pemerintah dan di bentuk dengan tujuan
merasionalkan pruduksi untuk menunjang perecanaan nasional.
3. Konsep koperasi negara berkembang
Konsep
ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur
tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Koperasi
timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industry
dimana pada zaman itu koperasi didirikan dengan usaha penyediaan barang –
barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari akan tetapi seiring berjalannya
waktu terjadi penumpukan modal dan koperasi mulai merintis memproduksi barang
sendiri untuk di jual.
Sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia dimuali dari tahun 1895,pada tahun tersebut
koperasi dididrikan oleh RN Ariawiraiatmadja dan Patih purwokerto dkk. Saat itu
koperasi berbentuk sepeti bank/simpan pinjam dengan guna untuk menolong para
pegawai pribumi,pada tanggal 12 juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan
koperasi sejawa yang pertama di taksikmalaya , ditahun 1960 pemerintah
mengeluarkan peraturan pemerintah no 140. Tentang penyaluran bahan pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Dan ditahun 1995 pemerintah
mengeluarkan peraturan no 9 tahun 1995 yang berisi tentang kegiatan usaha
simpan pinjam dan koperasi.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau ban hokum koperasi ,
dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat , yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.(UU No.25
tahun 1992)
Berdasarkan
UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakan pada
umumnya,serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju,adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD
1994.
Prinsip koperasi menurut UU No.25 tahun
1992 ialah :
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan di lakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
jasa masing-masing
· Kemandirian
· Kerjasama antar koperasi
Bentuk struktur organisasi dan koperasi
di Indonesia yaitu : rapat anggota, pengurus, pengelola
dan pengawasan.Dan rapat anggota bertujuan sebagai wadah anggota
untuk mengambil keputusan, penetapan anggaran dasar , kebijakan umum (
manajemen,organisasi dan usaha koperasi ), pengesahan pertanggung jawaban dan
pembagian SHU.
Hirarki tanggung jawab
Sebagai pengurus bertugas untuk
mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja,
menyelenggarakan rapat anggota, dan mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban selain itu pengurus juga memiliki memenang untuk mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan , meningkatkan peran koperasi dan
betugas juga untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang
tlah di tetapkan oleh UU No.25 tahun 1992 dalam pasal 39),Selain pengurus,
pengelola juga memiliki tugas dan wewenang diantaranya mengembangkan usaha
koperasi dengan efisien dan professional.
Menurut UU No.25 tahun 1992 yang termasuk perangkat
organisasi koperasi diantarnya :
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Dan rapat anggota
Dengan maksud setiap anggota koperasi
mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat
anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat
dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota
juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi.
Pengalaman pribadi saya menjadi anggota koperasi di sekolah saya waktu
SMP dulu. Seperti tugasnya koperasi yaitu sebagai wadah untuk kebutuhan
masyarakat koperasi sekolah membantu siswa-siswa di SMP saya untuk memenuhi
kebutuhan sekolahnya, diantaranya kebutuhan alat tulis ,seperti pensil, pulpen,
dll, kebutuhan seragam sekolah, dll.
Dalam keanggotaan saya menjadi anggota, saya tidak hanya membantu dalam
memenuhi kebutuhan siswa saja, tetapi saya juga ikut memberikan pelajaran mengenai
koperasi kepada teman-teman saya tentang bagaimana cara menjadi pengurus dan
anggota koperasi. Dalam hal ini pun perkembangan selama saya menjadi anggota
cukup signifikan, karena banyak teman-teman saya mengikuti jejak saya menjadi
anggota koperasi dan lebih membantu juga dalam memberikan pendidikan kepada
siswa tentang manfaat koperasi. ( merupakan pengalaman teman saya yang bernama
ramadhan achmad )
SUMBER :
Staff gunadarma
Wartawarga gunadarma
http://revivall17.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar