1. Pengertian
Sisa Hasil Usaha
SHU adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan
total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau
biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
Menurut Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai
berikut :
A. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
B. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
C. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
Rapat Anggota.
D. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
E. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
F. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah
pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya
yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk
Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.
Prinsip-prinsip pembagian SHU
· SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota
· SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
· Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan
· SHU anggota di bayar secara tunai
3. Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat (1), mengatakan
bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber
dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik
ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh
koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang
bersangkutan.
SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga
sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
o Cadangan koperasi
o Jasa anggota
o Dana Pengurus
o Dana karyawan
o Dana pendidikan
o Dana sosial
o Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi oleh koperasi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
a. SHU per anggota
SHU Koperasi = Y + X
Dimana:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha Koperasi
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
b. SHU per anggota
dengan model matematika
SHU Koperasi = Y + X
Dengan :
SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)
Dimana :
SHU Koperasi : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU Koperasi AE : SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi
SHU Koperasi MU : SHU Koperasi Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Contoh Kasus :
Koperasi “Mandiri Bahagia” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan
wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi
singkat pada 31 Desember 2007 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi 40%
• Jasa Anggota 25%
• Jasa Modal 20%
• Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Nona Yohana (seorang anggota
koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia
telah berbelanja di koperasi Mandiri Bahagia senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c. Persentase jasa modal
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
– Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
– Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
– perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
– untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan
total pinjaman
e. Yang diterima Nona Yohana:
– Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal
Nona Yohana
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp
40.000,-
– Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan
Koperasi)x Pembelian Nona Yohana
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp
20.000,-
Jadi yang diterima Nona Yohana adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- =
Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Nona Yohan
diganti Pinjaman Nona Yohana pada koperasi .
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000, Jika
dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang
disampaikan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- =
Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x
Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada
anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai
berikut:
a. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan
untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU
KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam
AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung
posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus
diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas
Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas
Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X = 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
b. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap
anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh
anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data
transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan
simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah
Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASI A Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp.
280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASI MU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp.
120.000,-)
= Rp.300,-
Sumber :
http://kopiae.blogspot.com/2013/06/contoh-pembagian-sisa-hasil-usaha-shu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar