Laman

Sabtu, 08 April 2017

Komparasi Standart Akuntansi Keuangan di Indonesia dengan Pakistan

Standar akuntansi keuangan negara indonesia.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya.
Efektif 1 Januari 2015 yang berlaku di Indonesia secara garis besar akan konvergen dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang berlaku efektif 1 Januari 2014. DSAK IAI telah berhasil meminimalkan perbedaan antara kedua standar, dari tiga tahun di 1 januari 2012 menjadi satu tahun di 1 Januari 2015. Ini merupakan suatu bentuk komitmen Indonesia melalui DSAK IAI dalam memainkan perannya selaku satu-satunya anggota G20 di kawasan Asia Tenggara.
Selain SAK yang berbasis IFRS, DSAK IAI telah menerbitkan PSAK dan ISAK yang merupakan produk non-IFRS antara lain, seperti PSAK 28 dan PSAK 38, PSAK 45, ISAK 25 dan ISAK 31.
Diharapakan dengan semakin sedikitnya perbedaan antara SAK dan IFRS dapat memberikan manfaat bagi pemanggku kepentingan di Indonesia. Perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik, regulator yang berusaha menciptakan infrastruktur pengaturan yang dibutuhkan, khususnya dalam transaksi pasar modal, serta pengguna informasi laporan keuangan dapat menggunakan SAK sebagai suatu panduan dalam meningkatkan kualitas informasi yang dihasilkan dalam laporan keuangan.
Penyusunan dan pencabutan SAK wajib mengikuti due process procedure yang telah ditetapkan dalam Peraturan Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia. Proses tersebut meliputi : identifikasi isu; konsultasi isu dengan Dewan Konsultatif SAK (DKSAK) (jika diperlukan); melakukan riset terbatas; pembahasan materi SAK; pengesahan dan publikasi exposure draft; pelaksanaan public hearing; pelaksanaan limited hearing (jika diperlukan); pembahasan masukan publik; dan pengesahan SAK. Sedangkan penyusunan buletin teknis dan annual improvements tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan due process procedure.

Standar akuntansi keuangan di Pakistan
Negara pakistan, standar akuntansi keuangannya menggunakan standar AAOIFI.
AAOIFI/ Accounting & Auditing Organization for Islamic Financial Institution organisai internasional Islam non-badan hukum nirlaba yang menyiapkan standar akuntansi, audit, pemerintahan, etika dan standar Syariat Islam lembaga keuangan dan industri. Program kualifikasi profesional (terutama CIPA, Penasihat syariat dan Auditor "CSAA", dan program kepatuhan perusahaan) yang disajika oleh AAOIFI dalam upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia industri dasar dan struktur pemerintahan.

AAOIFI didirikan sesuai dengan Perjanjian Asosiasi yang ditandatangani oleh lembaga-lembaga keuangan Islam pada 1 Safar, 1410H berkorespondensi dengan 26 Februari 1990 di Aljazair. Kemudian terdaftar pada tanggal 27 Maret 1991 di Negara Bagian Bahrain.
Sebagai organisasi internasional yang independen, AAOIFI didukung oleh kelembagaan anggota (200 anggota dari 45 negara, sejauh ini) termasuk bank sentral, lembaga keuangan Islam, dan peserta lain dari industri perbankan islam internasional dan keuangan, di seluruh dunia.

Tujuan dari AAOIFI adalah :
1.   Untuk mengembangkan pemikiran akuntansi dan audit yang relevan dengan lembaga-lembaga keuangan islam.
2.     Untuk menyebarluaskan pikiran akuntansi dan audit yang relevan dengan lembaga-lembaga keuangan islam dan penerapannya melalui pelatihan, seminar, penerbitan, surat kabar berkala, melaksanakan penellitian dan sarana lainnya.
3.    Untuk menyiapkan, menyebarkan dan menafsirkan standar akuntasi dan audit untuk lembaga keuangan islam.
4.       Untuk meninjau dan mengubah standar akuntansi dan audit untuk lembaga islam.


AAOIFI melaksanakan tujuan tersebut sesuai dengan ajaran syariat Islam yang merupakan sistem yang komprehensif untuk semua aspek kehidupan, sesuai dengan lingkungan di mana institusi keuangan Islam telah berkembang. Kegiatan ini dimaksudkan baik untuk meningkatkan kepercayaan pengguna dari laporan keuangan lembaga keuangan Islam dalam informasi yang dihasilkan tentang lembaga-lembaga ini, dan untuk mendorong para pengguna untuk melakukan investasi atau deposito dana mereka di lembaga keuangan Islam dan untuk menggunakan layanan mereka.

sumber :

Minggu, 19 Maret 2017

Deskripsi dimensi dari transaksi akuntansi internasional atau perusahaan multinasional

Akuntansi internasional adalah akuntanis untuk transaksi internaonal, perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing, dan bidang akuntansi lainnya.

Akuntansi internasional meliputi 2 aspek bahasan utama, yaitu deskripsi, pembandingan akuntansi, dan dimensi akuntansi atas transaksi internasional, pada aspek pertama, akuntasi internasional membahas gambaran standar akuntansi dan praktik akuntansi pada berbagai negara serta membandingkan standar dan praktik tersebut pada masing-masing negara yang dibahas. Aspek akuntansi internasional juga membahas mengenai pelaporan keuangan, valuta asing, perpajakan, serta menajemen untuk bisnis internasional.

Akuntansi memainkan peranan yang sangat penting dalam masyarakat. Akuntansi internasional melaporkan perusahaan multinasional (multinational company-MNC) dengan operasi dan transaksi yang melintasi batas-batas negara, atau suatu perusahaan dengan kewajiban pelaporan kepada para pengguna yang berlokasi di negara selain negara selain perusahaan pelaporan. Proses akuntansinya pun tidak berbeda dan dengan kualifikasi standar pelaporan tertentu yang diatur secara internasional maupun local pada negara tertentu. Namun perlu kita ketahui bahwa proses akuntansi untuk tiap negara memiliki perbedaan. Dimana perbedaan itu timbul karena adanya perbedaan dalam bidang budaya praktik bisnis, struktur politik, system hukum, nilai mata uang, tingkat inflasi local, risiko bisnis, dan serta aturan perundang-undangan mempengaruhi bagaimana perusahaan multinasional melakukan kegiatan operasionalnya dan memberikan laporan keuangannya

Ada perbedaan akuntansi internasional dengan akuntansi laiinya adalah tereletak pada :
1. Pelaporan untuk MNC/MNE (Multi National Corporation)
2. Batas negara
3. Pelaporan untuk pihak lain di negara yang berbeda
4. Perpajakan Internasional
5. Transaksi Internasional

Akuntansi mencakup beberapa proses yang luas diantaranya:
1. Pengukuran : Memberikan masukan mendalam mengenai probabilitas operasi suatu perusahaan  dan kekuatan posisi keuangan.
2. Pengungkapan : Proses dimana pengukuran akuntansi dikomunikasikan kepada para pengguna laporan keuangan dan digunakan dalam pengambilan keputusan.
3. Auditing : Proses dimana para kalangan professional akuntansi khusus (auditor) melakukan atestasi (pengujian) terhadap keandalan proses pengukuran dan komunikasi.
Tujuan Akuntansi Internasional :
1. Mengidentifikasi sejarah perkembangan akuntansi internasional.
2. Memperkenalkan berbagai perbedaan nasional dalam akuntansi di dunia.
3. Meringkas evolusi bisnis sampai zaman modern.
4. Membahas pentingnya dimensi akuntansi dalam bisnis global dan topik-topik penting yang membentuk akuntansi internasional.

Manfaat Akuntansi Internasional secara teknis dan sosial :
1.Akuntansi harus mengantisipasi kebutuhan masyarakat.
2.Akuntansi harus mencerminkan kondisi budaya, ekonomi,hukum, sosial dan politik dalam operasinya.

sumber :
https://diaryintan.wordpress.com/2011/02/24/akuntansi-internasional/
https://cecariaadinda.wordpress.com/2015/06/09/perencanaan-dan-kendali-manajemen-akuntansi-internasional/
http://dayatdayatdayat.blogspot.co.id/2015/04/tugas-1-akuntansi-internasional.html

Selasa, 01 November 2016

PRINSIP-PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA, DAN IAI

KODE ETIKA IFAC
Kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federation of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaan yang signifikat antara kode etik SAP dan IFAC. Adopsi etika oleh dewan SPAP tertentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apabila misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standard harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan public. Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan porfesional harus memahami perbedaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.

Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
• Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
• Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan professional.
• Kompetensi profesional dan kehati-hatian Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
• Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
• Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

KODE PERILAKU PROFESIONAL AICPA
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut.
Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral. Setiap organisasi memiliki rangkaian nilai seperti itu, meskipun kita memperhatikan atau tidak memperhatikannya secara eksplisit. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting, sehingga banyak nilai etika yang umum dimasukkan ke dalam undang-undang.
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau memberi ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, Peraturan Etika, Interpretasi atas Peraturan Etika dan Kaidah Etika.

Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
·         Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
·         Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
 Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
·         Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
·         Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
·         Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
·         Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
·         Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
·         Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
     KODE ETIK IAI 
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia adalah aturan perilaku, etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya.

Sumber :
https://www.scribd.com/doc/55239327/Kode-Etik-Aicpa-Ifac-Iai
http://dokumen.tips/documents/kode-etik-aicpa-ifac-iai.html


Selasa, 04 Oktober 2016

Etika Profesi

Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Sebagaimana diketahui bahwa bisnis dapat diartikan sebagai suatu lembaga atau wadah dimana didalamnya berkumpul banyak orang dari berbagai latar belakang pendidikan dan keahlian untuk bekerja sama dalam menjalankan aktivitas produktif dalam rangka memberikan mamfaat ekonimi.

Prinsip dasar di dalam etika profesi bisnis :
1.      Tanggung jawab
·                Terdapat pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
·        Terdapat dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.      Keadilan
3.      Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja yang menjadi haknya
4.      Prinsip kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5.      Prinsip perilaku professional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6.      Prinsip kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi

Etika akuntansi rentan terkait dengan kasus skandal seperti yang pernah terjadi di dunia akuntasi. Hal ini dikarenakan anggota akuntan tidak mematuhi kode etik yang berlaku. Oleh karena itu, setiap anggota harus tetap menjalankan pekerjaannya dengan berpedoman pada kode etik di Indonesia. Kode etik untuk akuntan diatur oleh ikatan akuntan Indonesia.

Prinsip etika profesi akuntan berdasarkan kode etik di Indonesia, yaitu :
1.      Tanggung jawab
Tanggung jawab yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota harus selalu menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan sehingga setiap anggota harus bertanggung jawab terdapat semua pemakai jasa mereka.
2.      Kepentingan publik
Kepentingan publik yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota harus menjalankan tugasnya dalam rangka pelayanan publik dan menghormati kepentingan publik.
3.      Integritas
Integritas yang dimaksud adalah suatu keadaan yang mengharuskan seseorang untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia pihak lain.
4.      Obyektivitas
Obyektivitas yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota harus bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka bias, serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.
5.      Kompetensi dan kehati-hatian professional
Yang dimaksud adalah bahwa anggota dengan hati-hati harus menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memastikan bahwa kliennya dapat mendapatkan manfaat dari jasa yang di berikan.
6.      Kerahasiaan
Kerahasiaan yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota selama menjalankan tugasnya harus meghormati kerahasiaan informasi klien yang bersangkutan kecuali ada hak dan kewajiban untuk mengungkapkannya.
7.      Perilaku profesi
Perilaku profesi yang dimasud adalah setiap anggota harus kosisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat memperburuk reputasi.
8.      Standar teknis
Standar teknis yang dimaksud adalah setiap anggota dalam menjalankan tugasnya harus senantiasa sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan.

Fungsi etika :
1.      Sarana untuk memperoleh orientasi kritis jika berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan.
2.      Sarana untuk menampilkan intelektual (beragumen secara rasional dan kritis).
3.      Sarana pengambilan sikap wajar dalam keadaan yang beragam.

Salah satu profesi yang mempunyai etika adalah auditor prinsip etika audit atau auditor itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI,1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang auditor. Delapan butir tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Tanggung jawab profesi
Auditor harus menggunakan pertimbangan professional dan moral yang sensitive dalam semua aktivitasnya. Mereka bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan tanggung jawab profesi bagi diri sendiri.
2.      Kepentingan publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian ruma demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.      Integritas
Merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
4.      Objektivitas
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5.      Kompetensi dan kehati-hatian professional
Seorang anggota profesi harus selalu mengikuti standar – standar etika dan teknik profesi terdorong untuk terus menerus ngembangkan kompetensi dan kualitas jasa dan menunaikan tanggung jawab professional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
6.      Kerahasiaan
Kerahasiaan auditor harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan professional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak professional.
7.      Perilaku profesional
Seorang auditor professional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.      Standar teknis
Sebagai professional setiap anggota dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan hati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Sumber :

Kamis, 09 Juni 2016

apa itu PHP ? “yang jelas bukan pemberi harapan palsu yaa :D”



PHP adalah bahasa pemrograman script server-side yang didesain untuk pengembangan web. Selain itu, PHP juga bisa digunakan sebagai bahasa pemrograman umum. PHP di kembangkan pada tahun 1995 oleh Rasmus Lerdorf, dan sekarang dikelola oleh The PHP Group. PHP disebut bahasa pemrograman server side karena PHP diproses pada komputer server. Hal ini berbeda dibandingkan dengan bahasa pemrograman client-side seperti JavaScript yang diproses pada web browser (client).

Pada awalnya PHP merupakan singkatan dari Personal Home Page. Sesuai dengan namanya, PHP digunakan untuk membuat website pribadi. Dalam beberapa tahun perkembangannya, PHP menjelma menjadi bahasa pemrograman web yang powerful dan tidak hanya digunakan untuk membuat halaman web sederhana, tetapi juga website populer yang digunakan oleh jutaan orang seperti wikipedia, wordpress, joomla, dll.

Saat ini PHP adalah singkatan dari PHP: Hypertext Preprocessor, sebuah kepanjangan rekursif, yakni permainan kata dimana kepanjangannya terdiri dari singkatan itu sendiri: PHP: Hypertext Preprocessor. PHP dapat digunakan dengan gratis (free) dan bersifat Open Source. PHP dirilis dalam lisensi PHP License, sedikit berbeda dengan lisensi GNU General Public License (GPL) yang biasa digunakan untuk proyek Open Source..

Apa fungsi PHP dalam pemograman html ?
Untuk membuat halaman web, sebenarnya PHP bukanlah bahasa pemrograman yang wajib digunakan. Kita bisa saja membuat website hanya menggunakan HTML saja. Web yang dihasilkan dengan HTML (dan CSS) ini dikenal dengan website statis, dimana konten dan halaman web bersifat tetap.
Sebagai perbandingan, website dinamis yang bisa dibuat menggunakan PHP adalah situs web yang bisa menyesuaikan tampilan konten tergantung situasi. Website dinamis juga bisa menyimpan data ke dalam database, membuat halaman yang berubah-ubah sesuai input dari user, memproses form, dll.

Apa kelebihan dan kekurangan PHP ?
Banyak sekali kelebihan yang dimiliki PHP dibandingkan dengan Bahasa pemograman yang ain, diantaranya:
1.      Bisa membuat web menjadi dinamis
2.      PHP bersifat Open Source yang berarti dapat digunakan oleh siapa saja secara gratis.
3.      Program yang dibuat dengan PHP bisa dijalankan oleh Semua Sistem Operasi karena PHP berjalan secara Web Base yag artinya semua Sistem Operasi bahkan HP yang mempunyai Web Browser dapat menggunakan program PHP.
4.      Aplikasi PHP lebih cepat dibandingkan dengan ASP maupun Java.
5.      Mendukung banyak paket Database seperti MySQL, Oracle, PostgrSQL, dan lain-lain.
6.      Banyak Web Server yang mendukung PHP seperti Apache, Lighttpd, IIS dan lain-lain
7.      Pengembangan Aplikasi PHP mudah karena banyak Dokumentasi, Refrensi & Developer yang membantu dalam pengembangannya.
8.      Bahasa pemrograman PHP tidak memerlukan Kompilasi / Compile dalam penggunaannya.
9.      Banyak bertebaran Aplikasi & Program PHP yang Gratis & Siap pakai seperti WordPress, PrestaShop, dan lain-lain.

Selain memiliki kelebihan PHP juga mempunyai kekurangan diantaranya :
1.      PHP Tidak mengenal Package.
2.      Jika tidak di encoding, maka kode PHP dabat dibaca semua orang & untuk meng encodingnya dibutuhkan tool dari Zend yang mahal sekali biayanya.
3.      PHP memiliki kelemahan keamanan. Jadi Programmer harus jeli & berhati-hati dalam melakukan pemrograman & Konfigurasi PHP.

Sumber :