Etika
profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam
menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Sebagaimana diketahui bahwa
bisnis dapat diartikan sebagai suatu lembaga atau wadah dimana didalamnya
berkumpul banyak orang dari berbagai latar belakang pendidikan dan keahlian
untuk bekerja sama dalam menjalankan aktivitas produktif dalam rangka
memberikan mamfaat ekonimi.
Prinsip dasar di dalam
etika profesi bisnis :
1.
Tanggung jawab
· Terdapat pelaksanaan pekerjaan itu dan
terhadap hasilnya.
· Terdapat dampak dari profesi itu untuk
kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.
Keadilan
3.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan
kepada siapa saja yang menjadi haknya
4.
Prinsip kompetensi, melaksanakan pekerjaan
sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5.
Prinsip perilaku professional, berprilaku
konsisten dengan reputasi profesi
6.
Prinsip kerahasiaan, menghormati
kerahasiaan informasi
Etika
akuntansi rentan terkait dengan kasus skandal seperti yang pernah terjadi di
dunia akuntasi. Hal ini dikarenakan anggota akuntan tidak mematuhi kode etik
yang berlaku. Oleh karena itu, setiap anggota harus tetap menjalankan
pekerjaannya dengan berpedoman pada kode etik di Indonesia. Kode etik untuk
akuntan diatur oleh ikatan akuntan Indonesia.
Prinsip etika profesi
akuntan berdasarkan kode etik di Indonesia, yaitu :
1.
Tanggung jawab
Tanggung
jawab yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota harus selalu menggunakan
pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan sehingga setiap
anggota harus bertanggung jawab terdapat semua pemakai jasa mereka.
2.
Kepentingan publik
Kepentingan
publik yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota harus menjalankan tugasnya
dalam rangka pelayanan publik dan menghormati kepentingan publik.
3.
Integritas
Integritas
yang dimaksud adalah suatu keadaan yang mengharuskan seseorang untuk bersikap
jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia pihak lain.
4.
Obyektivitas
Obyektivitas
yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota harus bersikap adil, tidak memihak,
jujur secara intelektual, tidak berprasangka bias, serta bebas dari benturan
kepentingan pihak lain.
5.
Kompetensi dan kehati-hatian professional
Yang
dimaksud adalah bahwa anggota dengan hati-hati harus menggunakan pengetahuan
dan keterampilan yang diperlukan untuk memastikan bahwa kliennya dapat
mendapatkan manfaat dari jasa yang di berikan.
6.
Kerahasiaan
Kerahasiaan
yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota selama menjalankan tugasnya harus
meghormati kerahasiaan informasi klien yang bersangkutan kecuali ada hak dan
kewajiban untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku profesi
Perilaku
profesi yang dimasud adalah setiap anggota harus kosisten dengan reputasi yang
baik dan menjauhi tindakan yang dapat memperburuk reputasi.
8.
Standar teknis
Standar
teknis yang dimaksud adalah setiap anggota dalam menjalankan tugasnya harus
senantiasa sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan.
Fungsi etika :
1.
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis
jika berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan.
2.
Sarana untuk menampilkan intelektual (beragumen
secara rasional dan kritis).
3.
Sarana pengambilan sikap wajar dalam keadaan
yang beragam.
Salah
satu profesi yang mempunyai etika adalah auditor prinsip etika audit atau
auditor itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI,1998, dalam Ludigdo,
2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya
dimiliki oleh seorang auditor. Delapan butir tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Tanggung jawab profesi
Auditor
harus menggunakan pertimbangan professional dan moral yang sensitive dalam
semua aktivitasnya. Mereka bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain untuk
mengembangkan metode akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik,
dan melaksanakan tanggung jawab profesi bagi diri sendiri.
2.
Kepentingan publik
Anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian ruma demi melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen
atas profesionalisme.
3.
Integritas
Merupakan
kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark)
bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
4.
Objektivitas
Prinsip
objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5.
Kompetensi dan kehati-hatian professional
Seorang
anggota profesi harus selalu mengikuti standar – standar etika dan teknik
profesi terdorong untuk terus menerus ngembangkan kompetensi dan kualitas jasa
dan menunaikan tanggung jawab professional sampai tingkat tertinggi kemampuan
anggota yang bersangkutan.
6.
Kerahasiaan
Kerahasiaan
auditor harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil
dari hubungan professional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi
apapun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat
kewajiban hukum atau terdapat hak professional.
7.
Perilaku profesional
Seorang
auditor professional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan
dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.
Standar teknis
Sebagai
professional setiap anggota dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan
standar teknis dan standar professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya
dan dengan hati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektivitas.
Sumber :