Laman

Selasa, 04 Oktober 2016

Etika Profesi

Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Sebagaimana diketahui bahwa bisnis dapat diartikan sebagai suatu lembaga atau wadah dimana didalamnya berkumpul banyak orang dari berbagai latar belakang pendidikan dan keahlian untuk bekerja sama dalam menjalankan aktivitas produktif dalam rangka memberikan mamfaat ekonimi.

Prinsip dasar di dalam etika profesi bisnis :
1.      Tanggung jawab
·                Terdapat pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
·        Terdapat dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.      Keadilan
3.      Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja yang menjadi haknya
4.      Prinsip kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5.      Prinsip perilaku professional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6.      Prinsip kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi

Etika akuntansi rentan terkait dengan kasus skandal seperti yang pernah terjadi di dunia akuntasi. Hal ini dikarenakan anggota akuntan tidak mematuhi kode etik yang berlaku. Oleh karena itu, setiap anggota harus tetap menjalankan pekerjaannya dengan berpedoman pada kode etik di Indonesia. Kode etik untuk akuntan diatur oleh ikatan akuntan Indonesia.

Prinsip etika profesi akuntan berdasarkan kode etik di Indonesia, yaitu :
1.      Tanggung jawab
Tanggung jawab yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota harus selalu menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan sehingga setiap anggota harus bertanggung jawab terdapat semua pemakai jasa mereka.
2.      Kepentingan publik
Kepentingan publik yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota harus menjalankan tugasnya dalam rangka pelayanan publik dan menghormati kepentingan publik.
3.      Integritas
Integritas yang dimaksud adalah suatu keadaan yang mengharuskan seseorang untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia pihak lain.
4.      Obyektivitas
Obyektivitas yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota harus bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka bias, serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.
5.      Kompetensi dan kehati-hatian professional
Yang dimaksud adalah bahwa anggota dengan hati-hati harus menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memastikan bahwa kliennya dapat mendapatkan manfaat dari jasa yang di berikan.
6.      Kerahasiaan
Kerahasiaan yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota selama menjalankan tugasnya harus meghormati kerahasiaan informasi klien yang bersangkutan kecuali ada hak dan kewajiban untuk mengungkapkannya.
7.      Perilaku profesi
Perilaku profesi yang dimasud adalah setiap anggota harus kosisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat memperburuk reputasi.
8.      Standar teknis
Standar teknis yang dimaksud adalah setiap anggota dalam menjalankan tugasnya harus senantiasa sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan.

Fungsi etika :
1.      Sarana untuk memperoleh orientasi kritis jika berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan.
2.      Sarana untuk menampilkan intelektual (beragumen secara rasional dan kritis).
3.      Sarana pengambilan sikap wajar dalam keadaan yang beragam.

Salah satu profesi yang mempunyai etika adalah auditor prinsip etika audit atau auditor itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI,1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang auditor. Delapan butir tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Tanggung jawab profesi
Auditor harus menggunakan pertimbangan professional dan moral yang sensitive dalam semua aktivitasnya. Mereka bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan tanggung jawab profesi bagi diri sendiri.
2.      Kepentingan publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian ruma demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.      Integritas
Merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
4.      Objektivitas
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5.      Kompetensi dan kehati-hatian professional
Seorang anggota profesi harus selalu mengikuti standar – standar etika dan teknik profesi terdorong untuk terus menerus ngembangkan kompetensi dan kualitas jasa dan menunaikan tanggung jawab professional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
6.      Kerahasiaan
Kerahasiaan auditor harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan professional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak professional.
7.      Perilaku profesional
Seorang auditor professional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.      Standar teknis
Sebagai professional setiap anggota dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan hati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Sumber :