Laman

Kamis, 09 April 2015

TUJUAN HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM

Hukum adalah peraturan yang tertulis maupun yang tertulis, yanga pada dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyakat ( menurut A. Ridwan Halim ) selain itu hukum juga dapat diartikan seperangkat norma atau kaidah.

Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.

1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.

2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin

Tujuan hukum (menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para ahli hukum sebagai berikut.
  1. Aristoteles (Teori Etis) (Buku The Ethics of Aristoteles) Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
  2. Jeremy Bentham (Teori Utilitis) Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham :1990).
  3. Geny (D.H.M. Meuvissen :1994) Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
  4. Van Apeldorn Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn :1958).
  5. Prof Subekti S.H. Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti :1977).
  6. Purnadi dan Soerjono Soekanto Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi - Soerjono Soekanto:1978).
Berdasarkan pendapat para ahli di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan hukum adalah memenuhi rasa keadilan, membawa kemanfaatan bagi masyarakat dan harus mampu menjamin kepastian hukum. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tujuan hukum adalah
  1. mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada masyarakat;
  2. menciptakan keadilan dan ketertiban;
  3. menciptakan pergaulan hidup antaranggota masyarakat;
  4. menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada masyarakat;
  5. memberi petunjuk dalam pergaulan masyarakat.
Selain memiliki tujuan, hukum juga memiliki fungsi dasar, yaitu:
  1. melindungi masyarakat dari ancaman bahaya (fungsi perlindungan);
  2. menjaga dan memberikan keadilan bagi manusia (fungsi keadilan);
  3. digunakan untuk arah dan acuan, tujuan, serta pelaksanaan pembangunan (fungsi pembangunan).
 SUMBER :
- Yulies Tiena Masriani, 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Yang menerbitkan PT Sinar Grafika: Jakarta.