Laman

Minggu, 25 Januari 2015

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

Pembangunan Koperasi di Indonesia
         
         Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. 

Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. 
Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. 

Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. 
Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri.

Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi

    Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :
1.      Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
2.      Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

Kunci Pembangunan Koperasi

       Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. 
Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. 
Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Selain itu, kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
* semua anggota diperlakukan secara adil,
* didukung administrasi yang canggih,
* koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
* pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
* petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
Dari hasil survey  kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM.
Sumber :

http://revan-alatas.blogspot.com/2013/01/bab-12-pembangunan-koperasi-di-negara.html

Selasa, 13 Januari 2015

SISA HASIL USAHA

1. Pengertian Sisa Hasil Usaha
        SHU adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu  tahun waktu.
Menurut Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
A. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
B. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
C. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
D. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
E. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
F. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

2. Prinsip-prinsip pembagian SHU
·       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
·       SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
·       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
·       SHU anggota di bayar secara tunai

3. Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat (1), mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :

SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
o   Cadangan koperasi
o   Jasa anggota
o   Dana Pengurus
o   Dana karyawan
o   Dana pendidikan
o   Dana sosial
o   Dana untuk pembangunan lingkungan

Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
a.      SHU per anggota
SHU Koperasi = Y + X
Dimana:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha Koperasi
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha

b.   SHU per anggota dengan model matematika
SHU Koperasi = Y + X
Dengan :
SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)
Dimana :
SHU Koperasi : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU Koperasi AE : SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi
SHU Koperasi MU : SHU Koperasi Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Contoh Kasus :
Koperasi “Mandiri Bahagia” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2007 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi 40%
• Jasa Anggota 25%
• Jasa Modal 20%
• Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Nona Yohana (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Mandiri Bahagia senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c. Persentase jasa modal
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
– Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
– Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
– perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
– untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Nona Yohana:
– Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Nona Yohana
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
– Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Nona Yohana
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Nona Yohana adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Nona Yohan diganti Pinjaman Nona Yohana pada koperasi .
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000, Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaikan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
a. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X = 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
b. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASI A Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASI MU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
Sumber :

http://kopiae.blogspot.com/2013/06/contoh-pembagian-sisa-hasil-usaha-shu.html


EKONOMI KOPERASI

Konsep Koperasi
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1.      Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara suka rela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya, serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.      Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan di kendalikan oleh pemerintah dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan pruduksi untuk menunjang perecanaan nasional.
3.      Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
            Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industry dimana pada zaman itu koperasi didirikan dengan usaha penyediaan barang – barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari akan tetapi seiring berjalannya waktu terjadi penumpukan modal dan koperasi mulai merintis memproduksi barang sendiri untuk di jual.
            Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia dimuali dari tahun 1895,pada tahun tersebut koperasi dididrikan oleh RN Ariawiraiatmadja dan Patih purwokerto dkk. Saat itu koperasi berbentuk sepeti bank/simpan pinjam dengan guna untuk menolong para pegawai pribumi,pada tanggal 12 juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi sejawa yang pertama di taksikmalaya , ditahun 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah no 140. Tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Dan ditahun 1995 pemerintah mengeluarkan peraturan no 9 tahun 1995 yang berisi tentang kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi.
            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau ban hokum koperasi , dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat , yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.(UU No.25 tahun 1992)
            Berdasarkan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakan pada umumnya,serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1994.
           
Prinsip koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 ialah :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan di lakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·         Kemandirian
·         Kerjasama antar koperasi
Bentuk struktur organisasi dan koperasi di Indonesia yaitu : rapat anggota, pengurus, pengelola dan  pengawasan.Dan rapat anggota bertujuan sebagai wadah anggota untuk mengambil keputusan, penetapan anggaran dasar , kebijakan umum ( manajemen,organisasi dan usaha koperasi ), pengesahan pertanggung jawaban dan pembagian SHU.
Hirarki tanggung jawab
Sebagai pengurus bertugas untuk mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja, menyelenggarakan rapat anggota, dan mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban selain itu pengurus juga memiliki memenang untuk mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan , meningkatkan peran koperasi dan betugas juga untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang tlah di tetapkan oleh UU No.25 tahun 1992 dalam pasal 39),Selain pengurus, pengelola juga memiliki tugas dan wewenang diantaranya mengembangkan usaha koperasi dengan efisien dan professional.
Menurut UU No.25 tahun 1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi diantarnya :
-          Rapat anggota
-          Pengurus
-          Pengawas
-          Dan rapat anggota
Dengan maksud setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Pengalaman pribadi saya menjadi anggota koperasi di sekolah saya waktu SMP dulu. Seperti tugasnya koperasi yaitu sebagai wadah untuk kebutuhan masyarakat koperasi sekolah membantu siswa-siswa di SMP saya untuk memenuhi kebutuhan sekolahnya, diantaranya kebutuhan alat tulis ,seperti pensil, pulpen, dll, kebutuhan seragam sekolah, dll.
Dalam keanggotaan saya menjadi anggota, saya tidak hanya membantu dalam memenuhi kebutuhan siswa saja, tetapi saya juga ikut memberikan pelajaran mengenai koperasi kepada teman-teman saya tentang bagaimana cara menjadi pengurus dan anggota koperasi. Dalam hal ini pun perkembangan selama saya menjadi anggota cukup signifikan, karena banyak teman-teman saya mengikuti jejak saya menjadi anggota koperasi dan lebih membantu juga dalam memberikan pendidikan kepada siswa tentang manfaat koperasi. ( merupakan pengalaman teman saya yang bernama ramadhan achmad )

SUMBER :
Staff gunadarma
Wartawarga gunadarma
http://revivall17.blogspot.com/


Jumat, 09 Januari 2015

Kebijakan Konversi Minyak Tanah ke Liquefied Petroleum Gas (LPG) Sebagai Upaya Peningkatan Daya Beli Masyarakat Indonesia

1. Latar Belakang

            Masyarakat Indonesia merupakan salah satu masyarakat dunia yang memiliki ketergantungan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) sangat tinggi. Baik itu untuk keperluan rumah tangga, transportasi maupun industri. Sehingga wajar bila negara berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan warga negaranya yang bersifat primer ini dengan memberikan subsidi terhadap pembelian BBM.


            Tahun 2007 hingga 2010 merupakan tahun dimana pemerintah gencar-gencarnya melakukan sosialisasi penggunanan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG/elpiji) bagi konsumsi rumah tangga dan industri kecil sekaligus membagikan kompor gas beserta tabung gas elpiji yang berisi 3 kg secara gratis kepada masyarakat. Peraturan presiden republik Indonesia Nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 (tiga) kilogram dan Peraturan Menteri ESDM No. 21 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, menjadi dasar hukum kebijakan tersebut.

            Media massa baik cetak maupun elektronik banyak mengulas tentang konversi energi ini bahkan hingga sekarang iklan-iklan penggunaan kompor gas yang aman marak ditemui di media televisi lokal. Untuk mengurangi dampak sosial atas diberlakukannya program ini, pendistribusian elpiji dilakukan oleh eks Agen dan Pangkalan Minyak Tanah yang diubah menjadi Agen dan Pangkalan Elpiji 3 Kg.

            Program ini ditugaskan kepada Pertamina, berkoordinasi dengan Departemen terkait. Idealnya, selisih antara pembelian minyak tanah dan elpiji bagi masyarakat dapat dimafaatkan untuk keperluan lain dalam rangka meningkatkan daya beli, sementara bagi pemerintah selisih tersebut digunakan untuk pembiayaan lainnya yang lebih bermanfaat.

            Adanya kebijakan konversi tersebut salah satunya dipicu oleh beberapa rentetan kelangkaan minyak tanah di berbagai daerah baik di kota besar maupun di pedesaan. Harga minyak tanah menjadi melambung karena berbagai hal seperti masalah distribusi, penimbunan, panik dan sebab-sebab lainnya. Kebijakan pemerintah tentang konversi minyak tanah ke elpiji merupakan sebuah kebijakan yang cukup tepat.

            Hal itu karena cadangan gas di Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan minyak bumi, meski sebagian besar sudah dikonsesikan pada pihak asing. PT. PERTAMINA mencatat cadangan minyak tanah dalam minyak bumi Indonesia sangat sedikit dan bila diolah lebih lanjut dapat menjadi avtur yang bernilai ekonomis lebih tinggi dibandingkan dengan penjualan minyak tanah secara langsung.

2. Permasalahan

            Terjadi permasalahan ketika kebijakan ini diterapkan dimasyarakat, yaitu adanya kecelakaan-kecelakaan disebabkan meledaknya tabung gas baik itu yang ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg. Tidak lain disebabkan kecerobohan pengguna maupun akibat kebocoran tabung gas. Permasalahan lebih serius terjadi, LPG sama dengan bahan bakar lainnya seperti premium, solar, batubara dan lain sebagainya. Kesemuanya merupakan sumber energi yang tidak dapat diperbaharui dalam waktu singkat, berarti suatu saat akan ada kelangkaan disebabkan berkurangnya sumber gas dunia.
           
Dengan adanya konversi minyak tanah ke penggunaan elpiji, ternyata hal ini bukan solusi bijak dalam mengatasi ketergantungan masyarakat terhadap energi alam yang sulit untuk diperbaharui . Kemungkinan besar pemerintah suatu saat akan mencari lagi pengganti LPG ketika harga gas bumi ini naik melebihi harga minyak tanah. Apalagi kebijakan konversi ini berlangsung singkat, banyak masyarakat terutama masyarakat miskin yang tidak terbiasa menggunakan bahan bakar gas dipaksa untuk menggunakannya. Terutama bagi mereka yang bermukim di wilayah pedesaan dan masyarakat perkotaan berusia lanjut.

3. PEMBAHASAN

            Setiap tahunnya pemerintah menganggarkan dana lebih dari Rp 50 Trilyun untuk mensubsidi BBM: minyak tanah, premium dan solar. Dari ketiga jenis bahan bakar ini, minyak tanah adalah jenis bahan bakar yang mendapat subsidi terbesar, lebih dari 50% anggaran subsidi BBM digunakan untuk subsidi minyak tanah. Dari tahun ke tahun anggaran ini semakin tinggi, karena trend harga minyak dunia yang cenderung meningkat.

            Secara teori, pemakaian 1 liter minyak tanah setara dengan pemakaian 0.57 kg elpiji. Dengan menghitung berdasarkan harga keekonomian minyak tanah dan elpiji, subsidi yang diberikan untuk pemakaian 0.57 kg elpiji akan lebih kecil daripada subsidi untuk 1 liter minyak tanah. Secara nasional, jika program konversi minyak tanah ke elpiji berhasil, maka pemerintah akan dapat menghemat 15-20 Trilyun subsidi BBM per tahun. Manfaat lain yang dapat diperoleh dari konversi minyak tanah ke elpiji adalah:
1. Mengurangi kerawanan penyalahgunaan minyak tanah (minyak tanah oplosan)
2. Mengurangi polusi udara di rumah/dapur
3. Menghemat waktu memasak dan perawatan alat memasak
4. Dapat mengalokasikan minyak tanah untuk bahan bakar yang lebih komersil (misalnya bahan bakar pesawat/avtur)
5. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat

            Pada tahun 2008, Wakil Presiden (Wapres) RI pada saat itu Yusuf Kalla (www.kemenkokesra.com) mengatakan program konversi minyak tanah ke gas elpiji ini akan menguntungkan semua pihak. Pemerintah akan ada penghematan subsidi BBM sebesar Rp 22 triliun rupiah per tahun, sedangkan konsumen atau rakyat akan ada penghematan sebesar Rp 20 s/d Rp 25 ribu per bulan per Kepala Keluarga. Hal itu didapatkan dari hitungan jika menggunakan minyak tanah satu liter setara dengan 0,4 kg elpiji.
            Wapres mengeluarkan hitungan jika penggunaan minyak tanah sebanyak 20 liter minyak tanah per bulan per KK maka akan setara dengan 2,5 tabung. Dengan asumsi harga minyak tanah 7 sampai 8 ribu rupiah perliter sedangkan gas 15 ribu rupiah per tabung 3 kg. Namun, yang sangat tidak tepat adalah kurun waktu program konversi minyak tersebut terlalu pendek, hanya 4 tahun dan membiarkan orang miskin hidup tanpa subsidi. Apalagi pembelian gas elpiji tidak sama dengan membeli minyak tanah yang bisa dibeli perliter atau dicicil.

            Sedangkan pembelian elpiji harus minimal 3 kg dan tidak bisa dicicil. Akibatnya masyarakat miskin yang tidak punya uang untuk membeli bahan bakar gas akan bertambah sulit kehidupannya. Pengalaman di banyak negara, konversi energi memerlukan waktu yang sangat lama. Misalnya, di Amerika Serikat memerlukan waktu hampir 70 tahun sejak tahun 1850–1920. Sedangkan konversi energi di Brasil memerlukan waktu selama 44 tahun dari tahun 1960–2004 (UN Millenium Project, 2006).
            Sehingga melihat begitu lamanya pengalaman negara lain tersebut, maka sudah sangat pasti kebijakan konversi energi yang dilakukan relatif instan di negeri ini akan kacau sebagaimana yang telah terjadi akhir-akhir ini. Hal itu karena minyak tanah bersubsidi akan segera ditarik dari wilayah terkonversi, padahal jaringan distribusi perdagangan elpiji pengganti belum tersedia maksimal. Sehingga wajar jika penolakan terhadap program konversi kemudian mencuat di banyak tempat. Belum lagi kecelakaan yang kerap terjadi akibat penggunaan kompor gas elpiji yang tidak tepat semakin menambah ketakutan masyarakat dalam melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut.

            Sebuah persoalan klasik berulang, bukan hanya kali ini saja rakyat kecil dikecewakan, tetapi hampir tiap program yang ditujukan bagi mereka seperti jaring pengaman sosial (JPS), bantuan langsung tunai (BLT), dan Askeskin selalu berakhir kelabu tidak jarang semakin menimbulkan permasalahan baru di negeri ini. Tidak mulusnya program konversi, lebih karena transisi energi yang melibatkan banyak faktor ternyata oleh pemerintah dianggap mudah sekadar proses konversi bahan bakar yang dianggapnya dapat tuntas hanya dengan membagi-bagikan kompor serta tabung gas gratis kepada penduduk miskin.

            Harusnya masyarakat miskin bisa meniti ke tangga energi yang lebih modern secara bertahap dan permanen. Program konversi energi harus simultan dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan daya beli masyarakat. Meski orang miskin mau membayar energi yang mereka konsumsi, kemampuan mereka amat terbatas, bersaing dengan kebutuhan primer lainnya yang tidak kalah penting.
            Sehingga harusnya subsidi atau jaring pengaman sosial tidak bisa serta-merta dihilangkan ketika mendorong transisi energi. Keberhasilan konversi ke gas elpiji di Brasil yang mencapai 98 persen pada 2004, salah satunya karena jaringan distribusi gas merata di seluruh pelosok negeri dengan harga subsidi yang sama di tiap wilayah. Tetapi di Indonesia berbeda, media televisi lokal (Metro tv program ”Suara Anda”) pernah memberitakan harga gas elpiji 3 kg bersubsidi berbeda-beda disetiap daerah ada yang Rp. 15 ribu/tabung dan juga ada yang lebih dari itu.
            Penataan kebijakan energi akan sukses manakala mempertimbangkan kompleksitas persoalan yang dihadapi kaum miskin. Realita menunjukan Indonesia masih kekurangan pasokan gas untuk menggerakan urbin pembangkit listrik PLN sehingga harus mengimpor dari negara lain. Adanya kebijakan ini dikawatirkan terjadi kelangkaan elpiji seperti kelangkaan minyak tanah sebelumnya.
            Di tengah ketidakjelasan jaminan pasokan gas tersebut, pemerintah nekat menggulirkan kebijakannya. Belum lagi soal kesiapan infrastruktur yang mendukung kebijakan konversi tersebut. Tata niaga dan infrastruktur stasiun pengisian gas elpiji yang dimiliki Pertamina, baru menjangkau kota-kota besar dan wilayah Indonesia bagian Barat dan Tengah seperti Semarang, Yogyakarta, Surabaya, dan Jakarta. Jalur distribusi gas elpiji Pertamina ini masih terbatas.
            Pemerintah perlu menghitung biaya pembangunan infrastruktur untuk daerah yang belum memiliki jaringan pengisisn gas tersebut. Untuk itu, pemerintah harus lebih matang dan cermat lagi berhitung, baik hitungan soal harga, distribusi, pasokan elpiji, daya beli masyarakat serta ongkos sosialnya. Jangan sampai masyarakat terus-menerus dijadikan objek kebijakan yang tidak tertata baik.

4. Kesimpulan

            Pemerintah kurang siap dalam program pengalihan minyak tanah menjadi penggunaan elpiji, dimana pemerintah seharusnya terlebih dahulu meningkatkan kapasitas produksi dari Kilang Gas Alam milik pemerintah, sehingga kelangkaan elpiji tidak akan terjadi. Meskipun secara hitung-hitungan terjadi penghematan bagi masyarakat sehingga menyebabkan daya beli masyarakat semakin meningkat, tetapi yang perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah mencari energi alternatif massal yang mudah diperbaharui dan tidak bergantung kepada energi fosil yang sulit diperbaharui dan harganya yang relatif.
Saran
1. Pemerintah secepatnya meningkatkan kapasitas produksi dari kilang-kilang Gas Alam milik pemerintah untuk mengatasi kelangkaan akan elpiji.
2. Pemerintah perlu melakukan negosiasi kepada Jepang untuk sementara mengurangi permintaan akan elpiji demi memenuhi kebutuhan elpiji di dalam negeri sampai pemerintah selesai membangun kilang-kilang Gas Alam baru yang kapasitasnya sesuai dengan kebutuhan akan export dan permintaan di dalam negeri.
3. Pemerintah perlu memperpanjang subsidi minyak tanah, jangan terburu-buru ditarik sehingga tidak menyulitkan masyarakat miskin.



Sumber:
Nugroho, Riant. 2006. Kebijakan Publik Untuk Negara-Negara Berkembang. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo
http://www.pertamina.com/konversi/faq.php?id=15).
www.menkokesra.go.id.
http://www.seputar-indonesia.com .
http://rumahcahayadita.blogspot.com/2010/11/kebijakan-konversi-minyak-tanah-ke.html


POLA MANAJEMEN KOPERASI

1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian manajemen
            Manajemen adalah suatu proses perencanaan pengorganisasian,pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.( menurut Stoner )
Pengertian koperasi
Koperasi adalah adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Rapat Anggota

Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
    ( 1 )  Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam 
            Koperasi.
    ( 2 )  Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya diatur
            dalam angagaran Dasar.

Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Dalam Rapat Anggota menetapkan:
§  Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
§  Kebijaksanaan Umum Koperasi.
§  Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan
§  Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
§  Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
§  Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
§  Pembagian sisa hasil usaha.
§  Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.

3. Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohndalambukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsipengurusadalah:
a.       Pusatpengambilkeputusantertinggi
b.      Pemberinasihat
c.       Pengawasatau orang yang dapatdipercaya
d.      Penjagaberkesinambungannyaorganisasi
e.       Simbol

4. Pengawas
Tugas pengawasa dalam melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
1. Mempunyai kemampuan berusaha.
2. Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan di tanggapi nasihat-nasihatnya.
3. Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5. Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6. Pengurus mempunyaitu tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7.Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

5. Manajer

Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas Manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha,
administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan
pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas.
Fungsi Manajer :
§  Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
§  Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
§  Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative.
Wewenang Manajer adalah mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus.
Manajer bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
                                                                                                       
6. Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasimempunyaisifatgandayaitu:
·         Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi ).
·         Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Sumber :
Muhammadsholihin8.blogspot.com.


JENIS DAN BENTUK KOPERASI


JENIS-JENIS KOPERASI 
       Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi, yaitu:
 1. Koperasi Unit Desa
    Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
2. Koperasi Pertanian (KOPERTA)
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Kerajinan/Industri
5. Koperasi Simpan Pinjam. 
Sedangkan menurut Teori Klasik koperasi di bagi menjadi 3 jenis diantaranya:
1. Koperasi Pemakaian
2. Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
3. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
   Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok     Perkoperasian (Pasal 17) :
 1.        Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu   
    golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /  
    kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
 2.        Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan  
    Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang  
    sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI
BENTUK KOPERASi (PP No. 60/1959) Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
• Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
• Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
• Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Sesuai wilayah administrasi pemerintahan yaitu :
a) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b) Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
c) Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d) Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Koperasi Primer – Koperasi Sekunder.
1.  Koperasi Primer  adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
 a.  Koperasi Karyawan
b.   Koperasi Pegawai Negeri
c  . KUD
2.  koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
  a. Induk-induk koperasi

sumber :