KODE ETIKA IFAC
Kode etik yang disusun oleh SPAP adalah
kode etik International Federation of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan
jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan
IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaan yang
signifikat antara kode etik SAP dan IFAC. Adopsi etika oleh dewan SPAP tertentu
sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apabila
misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah
melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standard
harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten
untuk kepentingan public. Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan
standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini.
Akuntan porfesional harus memahami perbedaan aturan dan pedoman beberapa daerah
juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
• Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur
dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
• Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan
terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga
mengesampingkan pertimbangan bisnis dan professional.
• Kompetensi profesional dan kehati-hatian Seorang akuntan
profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan
profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin
seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten
yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
Seorang akntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
• Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan
informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis
serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin
yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak
profesional untuk mengungkapkannya.
• Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh
pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan
yang dapat mendiskreditkan profesi.
KODE PERILAKU PROFESIONAL AICPA
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang
mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap
anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional
yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas
kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing
individu yang menyediakan layanan tersebut.
Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian
prinsip atau nilai moral. Setiap organisasi memiliki rangkaian nilai seperti
itu, meskipun kita memperhatikan atau tidak memperhatikannya secara eksplisit.
Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting, sehingga banyak nilai
etika yang umum dimasukkan ke dalam undang-undang.
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi
keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan
keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu
pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang
menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern.
Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau
kualitas yang membentuk karakter atau memberi ciri suatu profesi atau
orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilaku
yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut. Kode perilaku
profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, Peraturan Etika, Interpretasi
atas Peraturan Etika dan Kaidah Etika.
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
· Prinsip-prinsip Perilaku
Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak – tanduk
dan perilaku ideal.
· Aturan Perilaku (Rules of
Conduct); menentukan standar minimum.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
· Tanggung jawab: Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan
pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
· Kepentingan publik: Anggota
harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
pada profesionalisme.
· Integritas: Untuk
mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan
seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
· Objektivitas dan Independesi:
Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan
dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
· Kecermatan dan keseksamaan:
Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
· Lingkup dan sifat jasa: Anggota
dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam
menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
KODE ETIK IAI
Kode etik adalah sistem
norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa
yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia adalah aturan perilaku, etika akuntan dalam
memenuhi tanggung jawab profesionalnya.
Sumber :
https://www.scribd.com/doc/55239327/Kode-Etik-Aicpa-Ifac-Iai
http://dokumen.tips/documents/kode-etik-aicpa-ifac-iai.html