Laman

Jumat, 09 Januari 2015

JENIS DAN BENTUK KOPERASI


JENIS-JENIS KOPERASI 
       Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi, yaitu:
 1. Koperasi Unit Desa
    Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
2. Koperasi Pertanian (KOPERTA)
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Kerajinan/Industri
5. Koperasi Simpan Pinjam. 
Sedangkan menurut Teori Klasik koperasi di bagi menjadi 3 jenis diantaranya:
1. Koperasi Pemakaian
2. Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
3. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
   Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok     Perkoperasian (Pasal 17) :
 1.        Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu   
    golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /  
    kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
 2.        Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan  
    Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang  
    sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI
BENTUK KOPERASi (PP No. 60/1959) Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
• Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
• Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
• Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Sesuai wilayah administrasi pemerintahan yaitu :
a) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b) Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
c) Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d) Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Koperasi Primer – Koperasi Sekunder.
1.  Koperasi Primer  adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
 a.  Koperasi Karyawan
b.   Koperasi Pegawai Negeri
c  . KUD
2.  koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
  a. Induk-induk koperasi

sumber :




  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar