Laman

Minggu, 21 Juni 2015

Pengertian Surat Perjanjian Jual beli



Surat Perjanjian Jual beli adalah Surat perjanjian sebagai fakta dalam proses perjanjian jual beli sebagai pembuktian atau akta tentang perbuatan, kenyataan atau kondisi dalam kesepakatan di antara dua pihak yang berkaitan dalam jual beli. Surat Perjanjian Jual beli memakai materai serta terdiri atas pasal-pasal atau perincian yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak
Langkah-langkah penyusunan surat perjanjian jual beli seperti dibawah ini.
1). Menentukan barang yang akan diperjualbelikan beserta kualifikasinya, seperti letak atau batas-batasnya, luas, dan harganya.
2). Menentukan pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian itu : nama,alamat, pekerjaan, dan usia.
3). Menentukan hak dan kewajiban kedua belah pihak (berdasarkan kesepakatan bersama).
4). Menuliskan kembali rancangan itu menjadi.

Contoh surat penjanjian jual beli :

Yang bertanda tangan dibawah ini,saya :
Nama               : Aldo
Umur               : 29
Pekerjaan         : Karyawan
Alamat                        :  Jl.Siliwangi no 44 kota kuningan.
Untuk selanjutnya disebut pihak ke 1 (penjual).
Nama               : Budiman
Umur               : 34
Pekerjaan         : wiraswasta
Alamat                        : Jl. R.E Martadinata no 24 kota kuningan
Untuk selanjutnya disebut pihak ke 2 ( pembeli)
Pada tanggal 24 maret 2012 pihak ke 1. Telah menjual,lepas/ mutlak sebidang tanak datar seluas 358M2,berikut subuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke 2 dengan harga Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai/cash.
Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat   : berbatasan dengan tanah Mahmud
Sebelah timur  : berbatasan dengan tanah Rio
Sebelah utara   : berbatasan dengan tanah eky
Sebelah selatan : berbatasan dengan tanah Firdan 
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang lebar 600 m2
Atap                : genteng
Dinding           : tembok
Lantai              : keramik marmer

Maka,sejak tanggal 24 maret 2012 tanah bangunan tersebut diatas telah menjadi milik pihak ke 2. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke 1 maupun pihak 2 juga saksi-saksi semua menyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat,baik jasmani maupun rohani dan segala sesuatu dengan itikad baik.

Demikian,setelah keterangan  isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke 1 dan pihak ke 2, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebgai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke 1 kepada pihak ke 2.

Kuningan,24 maret 2012
 Tanda tangan masing-masing
Pihak ke 1 (penjual)                                                    pihak ke 2 (pembeli)

Aldo                                                                            budiman
Saksi-saksi
Saksi ke 1                                saksi ke 2                                 saksi ke 3

Wahyu                                     ferdi                                        gunawan

sumber : http://www.artikelsiana.com/2014/10/pengertian-surat-perjanjian-jual-beli.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar